PINRANG — Abdul Rahim alias Agas (33), seorang pelaku tindak krimimal di Kabupaten Pinrang, diringkus tim Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Kamis (21/2/2019) kemarin. Warga Jalan Patrimura Kelurahan
Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang tersebut, dibekuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Cempae Kecamatan Soreang Kota Parepare sekira pukul 14.15 Wita.
Diitrogasi petugas, Rahim mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian 3 unit Handphone milik iparnya beserta uang tunai sebanyak Rp200 ribu. Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone hasil curiannya digelandang aparat ke Mapolres Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Jum”at (22/2/2019), membenarkan adanya Pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku kita ringkus di Kota Parepare. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” singkat AKP Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar