PINRANG — Meski sempat buron selama 3 bulan lebih, Radit (35), seorang petani warga Kampung Bonne-bonne Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang akhirnya tak berkutik saat berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Kamis (21/3/2019) kemarin. Radit yang teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan cara membobol rumah Mukasipa (24), warga sekampungnya sendiri pada tanggal 23 Nopember 2018 silam, dibekuk aparat di rumahnya
sekira pukul 16.00 Wita.
Namun naas, saat hendak dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mecoba kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kiri dan kanannya. Saat beraksi di rumah Mukasipa, Radit yang merupakan residivis dan telah tiga kali menjalani masa hukuman di Rutan Klas IIB Pinrang dengan kasus yang sama, berhasil menggondol 2 Handphone merek Samsung J 7 dan Oppo, uang tunai sebesar Rp2 juta dan emas 1 gram milik korbannya tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah Handphone milik korban Mukasipa.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (22/3/2019), membemarkan adanya penangkapan terduga pelaku Curat tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang. Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membobol rumah Mukasipa dengan cara masuk melalui pintu belakang dan lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap AKP Dharma Praditya Negara.
Dharma menyebutkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur saat mencoba kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali yang dilepaskan petugas. (*)
Komentar