PINRANG — Harga material tambang seperti Batu Gunung, Pasir Kuarsa dan Timbunan Pilihan mengalami kenaikan di Kabupaten Pinrang. Kebijakan ini diambil Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1754/XII/2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya Nomor : 1417/VII/tahun 2020 tentang penetapan harga patokan penjualan mineral bukan logam.
“Benar, kenaikan harga patokan ketiga jenis komoditas tambang tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan, dan masalah kenaikan harga ini juga sudah kami sosialisasikan kepada para pengusaha tambang di Kabupaten Pinrang,” ungkap Kepala BPKPD Kabupaten Pinrang melalui Kabid Pendapatan Harumin, Jum’at (22/3/2024).
Harumin merinci, untuk harga batu gunung dari Rp.40.000 naik menjadi Rp.50.000 m3. Pasir kuarsa dari harga Rp.40.000 naik Rp.41.000 m3.Tanah timbunan pilihan Rp.15.000 naik menjadi Rp.25.000 m3
Baca Juga :
“Kenaikan harga ketiga komoditas tambang itu mulai diberlakukan tahun ini. Kami berharap, kebijakan ini akan memberikan sumbangsih yang signifikan pada pendapatan daerah,” ujar Harumin. (*)
Komentar