Logo Lintasterkini

Apiaty Imbau Warga Minta Karcis Parkir

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 22 Mei 2022 19:54

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam
Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam

 MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam, meminta masyakarat memperhatikan saat parkir utamanya di tepi jalan.

Ia mengimbau, agar mereka untuk selalu meminta karcis saat dimintai retribusi oleh juru parkir.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Minggu (22/5/2022).

“Ini sudah kewajiban anda untuk meminta resi (karcis). Jangan petugas hanya menyuruh membayar tapi tidak mau kasih resinya,” ungkap Apiaty.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini, memandang juru parkir saat ini sudah banyak yang tidak memberikan karcis ke pengguna parkir. Hal tersebut justru merugikan pemerintah.

“Merugikan pemerintah kalau tidak memberikan resi bukti pembayaran jadi jangan mau. Karena bayangkan kalau tidak dibayar kasian mana mau dapat pendapatan pemerintah,” jelasnya.

Selagi pengguna taat membayar parkir, ia meminta karcis turut serta diminta. Dengan begitu, masyakarat juga ikut berkontribusi dalam pembangunan kota Makassar melalui perolehan pendapatan asli daerah.

“Perlu dilakukan upaya untuk menggali pendapatan. Untuk itu perlu masyakarat harus mengetahui bahwa pelayanan perparkiran menjadi langkah untuk kelancaran pembangunan,” jelas Apiaty.

Narasumber yang merupakan akademisi, yakni Siti Khatijah menilai, perparkiran di Makassar sebagai masalah krusial. Aturan yang berlaku sudah tidak sesuai di lapangan, misalnya nominal tarif.

“Perda ini sudah mengatur semua, tapi tidak dengan kenyataannya di lapangan. Tidak jelas pungutannya, ada yang Rp2000, Rp5000 bahkan ada yang suka-suka,” jelasnya.

Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber turut berpendapat, perda yang ada sudah perlu dipertimbangkan untuk direvisi. Sebab banyak masalah bukan hanya soal retribusi dan karcis.

“Harus sudah ada revisi karena sesuai dengan kondisi kekinian. Sebab fungsi Perda itu melihat kondisi kekinian dan juga ciri khas dari kota itu sendiri,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini, menilai, banyak tepi jalan yang dijadikan lahan parkir namun tidak memperhatikan volume kendaraan. Akibatnya kemacetan tak terhindarkan.

“Jadi jangan melulu soal retribusi. Kita harus liat kualitas jalan. Jadi apa itu yang dimaksud, yaitu volume kendaraan yang kita harus perhatikan juga,” tutup Andi Imran. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...