PINRANG – Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam sel tahanan yang dilakukan Suryono Syahrir (25), warga jalan Ambo Daming Kota Pinrang, Kamis (21/7/2016), personil Polsek Urban Watang Sawitto langsung melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah bandar bernama Dedi, di jalan Pattimura Kota Pinrang.
Penggerebekan ini dilalukan berdasarkan pengakuan Suryono Syahrir yang mengungkapkan jika paketan sabu yang hendak ia selundupkan ke dalam sel buat rekannya, La Setan, diperoleh dari Dedi.
[baca juga : Suryono Gagal Selundupkan Sabu ke Sel Polsek Urban Watang Sawitto ]
Baca Juga :
Namun sayang, dalam penggerebekan yang dipimpin Panit II Intelkam, Ipda Irwan dan Kanit Provost, Ipda Muslih, petugas tidak berhasil membekuk Dedi, yang lagi tidak berada di rumahnya.
[NEXT]
Tetapi dari rumah pengedar sabu ini, petugas menemukan sejumlah senjata tajam seperti badik dan parang, senapan angin laras panjang, sisa bungkusan paket sabu yang sudah terpakai dan sebuah buku yang berisikan daftar nama pembeli dan rekap hasil penjualan paketan sabu. Barang-barang tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Urban Watang Sawitto.
Kapolsek Urban Watang Sawitto Polres Pinrang yang dikonfirmasi menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, khususnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Dedi.
“Kasus ini tetap kami kembangkan. Buku daftar nama dan rekap penjulan pelaku, bisa menjadi petunjuk baru kami dalam membongkar jaringan pengedar ini,” ungkap Haris Suling.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com dari beberapa warga di sekitar rumah Dedi, yang bersangkutan baru saja meninggalkan rumahnya sekira 30 menit sebelum kedatangan petugas melakukan pengggerebekan. (Aroelk)
Komentar