MAKASSAR– Seorang pria bernama Haidir Ali di Jalan Mongisidi Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, tewas usai dianiaya pada Selasa (20/7/2021) kemarin.
Menurut informasi, pria 32 tahun itu tewas usai dianiaya sepupu, tante, dan kakeknya sendiri hanya karena masalah sepele.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 orang dari kasus tersebut. Mereka masing-masing bernama Dandi (23), Arjun (25) yang merupakan sepupu korban, A alias Tiyong (43) tante korban, dan Dg Ngerang (63) kakek korban.
Baca Juga :
“Sudah diamankan semuanya, masalah awalnya dipicu berselisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Salah satu pelaku dan korban berkelahi,” kata Lando kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/7/2021).
Lando menjelaskan bahwa peritiwa itu bermula saat Haidir dan Arjun terlibat cekcok, di mana saat itu mereka berduel. Arjun yang membawa sebilah parang tanpa pikir panjang langsung menebas korban.
“Dia (Arjun) menebas korban (Haidir) dan kena bagian perut dan lengan selanjutnya melarikan diri. Korban pun tidak terima dan mencari (Arjun),” kata Lando.
Masih dengan kondisi terluka, Haidir pun mendatangi kediaman Arjun yang tidak jauh dari tempat mereka berduel. Disitu, hanya ibu Arjun tidak lain A alias Tiyong dan Dandi adik Arjun yang ditemuinya.
“Disitu mereka berdebat, dan korban (Haidir) marah lalu melempar batu ke perempuan inisial A alias Tiyong. Salah satu pelaku (Dandi) tidak terima dan mengambil sebuah tombak dan menusuk korban dibagian perut,” ungkapnya.
Ketika ribut-ribut itu terjadi muncul salah satu pelaku lainnya bernama Dg Ngerang yang kala itu dibawah pengaruh minuman keras. Langsung mencabut tombak yang masih menempel ditubuh korban kemudian menusuk kembali di bagian tangannya.
“Sedangkan A alias Tiyong dan Dandi mengambil balok dan memukul pada bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS),” beber Lando.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar pun bergerak cepat dan mengamankan para pelaku sehingga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban.
“Para pelaku ini sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami jerat pasal 338 KUHPidana dan pasal 170, terancam kuruangan penjara paling lama 15 tahun,” terang Lando.(*)
Komentar