Logo Lintasterkini

Gara-gara Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 22 Juli 2021 10:37

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MAKASSAR– Seorang pria bernama Haidir Ali di Jalan Mongisidi Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, tewas usai dianiaya pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Menurut informasi, pria 32 tahun itu tewas usai dianiaya sepupu, tante, dan kakeknya sendiri hanya karena masalah sepele.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 orang dari kasus tersebut. Mereka masing-masing bernama Dandi (23), Arjun (25) yang merupakan sepupu korban, A alias Tiyong (43) tante korban, dan Dg Ngerang (63) kakek korban.

“Sudah diamankan semuanya, masalah awalnya dipicu berselisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Salah satu pelaku dan korban berkelahi,” kata Lando kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/7/2021).

Lando menjelaskan bahwa peritiwa itu bermula saat Haidir dan Arjun terlibat cekcok, di mana saat itu mereka berduel. Arjun yang membawa sebilah parang tanpa pikir panjang langsung menebas korban.

“Dia (Arjun) menebas korban (Haidir) dan kena bagian perut dan lengan selanjutnya melarikan diri. Korban pun tidak terima dan mencari (Arjun),” kata Lando.

Masih dengan kondisi terluka, Haidir pun mendatangi kediaman Arjun yang tidak jauh dari tempat mereka berduel. Disitu, hanya ibu Arjun tidak lain A alias Tiyong dan Dandi adik Arjun yang ditemuinya.

“Disitu mereka berdebat, dan korban (Haidir) marah lalu melempar batu ke perempuan inisial A alias Tiyong. Salah satu pelaku (Dandi) tidak terima dan mengambil sebuah tombak dan menusuk korban dibagian perut,” ungkapnya.

Ketika ribut-ribut itu terjadi muncul salah satu pelaku lainnya bernama Dg Ngerang yang kala itu dibawah pengaruh minuman keras. Langsung mencabut tombak yang masih menempel ditubuh korban kemudian menusuk kembali di bagian tangannya.

“Sedangkan A alias Tiyong dan Dandi mengambil balok dan memukul pada bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS),” beber Lando.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar pun bergerak cepat dan mengamankan para pelaku sehingga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban.

“Para pelaku ini sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami jerat pasal 338 KUHPidana dan pasal 170, terancam kuruangan penjara paling lama 15 tahun,” terang Lando.(*)

 

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...