GOWA – Tak terima dengan hasil putusan hakim , keluarga dari Supriadi, korban pengeroyokan mengamuk dan memaki hakim di Pengadilan Negeri 1 Sungguminasa Kabupaten Gowa , Selasa (22/11/2016) sore.
Dari pantauan wartawan lintasterkini.com, puluhan keluarga korban dari Supriadi berkumpul di ruang sidang untuk menunggu hasil putusan hakim yang di pimpin oleh Ilham.
Dari putusan hakim, empat terdakwa yang mengroyok supriadi lantaran menduga jambret, yaitu adalah Dg Roa vonis dua tahun penjara, Dg Nyalla di vonis dua tahun, Dg Nassa divonis satu tahun enam bulan, Dg Tula divonis satu tahun delapan bulan.
Baca Juga :
Dari putusan hakim yang dipimpin oleh Ilham diketahui bahwa kejadian itu bulan september lalu, saat Saksi atas nama Resky merasa di ikuti oleh korban atas nama Supriadi, sesampai di jalan Borongkaramasa desa Toddotoa Kec Palangga , Resky masih di ikuti oleh Supriadi.Karena terus di ikuti di kira supriadi ingin menjambret, Resky langsung berteriak dan teriakannya pun mengundang warga untuk menghakimi Supriadi.
“Korban di keroyok oleh 4 terdakwa yaiti dg Roa, dg nyalla,dg Nassa dan Dg Tula menggunakan tangan, batu dan Sandal.Supriadi pun mengalami luka memar di bagian kelopak mata dan mengalami sulit untuk melihat, dan mengalami pendarahan di hidung,” ujarnya.
Sementara menurut keluarga korban yang enggan di sebutkan namanya mengaku keberatan putusan Hakim.
“Maunya pak Hakim menghukum seberat beratnya yang keroyokki Adekku,kenapa di kasih ringanki hukumnya padahal adekku ini hampir mati di massa , hampir ki lagi buta,”ujarnya penuh harap.
Puluhan aparat kepolisian dari Polres Gowa mengawal ketat jalannya persidangan tersebut. (*)
Komentar