PINRANG — Dua pelaku pencurian spesialis bahan bangunan berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Jum’at (21/12/2018) kemarin. Kedua pelaku tersebut masing-masing, Ibrahim alias Sparko (35), seorang juru parkir yang berlamat di jalan Abdullah Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan Ardiansyah alias Anca (33), warga jalan Tirta Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang diketahui merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H Ahmad Ngaru.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, pemgungkapan ini berawal saat petugas berhasil mengidentifikasi pelaku Sparko melalui CCTV di salah satu rumah korbannya. Setelah diintrogasi, Sparko mengaku melancarkan aksi kriminalnya itu bersama pelaku Anca, yang tak lama berselang, berhasil diringkus petugas di kamar kosnya. Adapun hasil kejahatan pelaku disimpan di rumah Hasjar alias Mama Munir, di jalan Bangau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Dihadapan petugas, pelaku Sparko mengakui telah melancarkan aksinya di 5 TKP berbeda di Kabupaten Pinrang yaitu,: di jalan Abdullah Kecamatan Watang Sawitto, bersama Anca mengambil tegel keramik merek Roman Granit ukuran 60×60 sebanyak 6 dos serta 4 Sak Semen Merek Tonasa,: di jalan Veteran Kecamatan Paleteang, mengambil tegel keramik merek Grang Master ukuran
40×25 sebanyak 9 dos dan tegel keramik merek Akasia ukuran 40×40 sebanyak 6 dos,: di Kampung Lalle’e jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Watang Sawitto, bersama Anca mengambil tegel keramik merek Accura ukuran 40×40 sebanyak 4 dos,: di Kampung Amasangang Kecamatan Paleteang, bersama Madi mengambil mesin Genset,: dan di jalan Kemuning Kecamatan Watang Sawitto mengambil mesin pemotong kayu Merek Modern warna hijau dan dan 1 Sak Semen Merek Grand Elephant .
Baca Juga :
Adapun modus operandi dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara berkeliling di waktu tengah malam sambil mencari rumah yang sedang dalam tahap pembangunan dan lalu mengambil bahan bangunan milik korban yang tersimpan di teras rumah. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 6 dos tegel keramik merek Roman Granit ukuran 60×60, 9 dos tegel keramik merek Grand Master ukuran 40×25, 6 dos tegel keramik merek
Akasiaukuran 40×40, 4 dos tegel keramik merek Accura ukuran 40×40, 5 sak semen merek Tonasa dan Grand Elephant serta 1 unit mesin pemotong kayu merek Modern warna hijau.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/12/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus pecuruan tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Bambang Suharyono. (*)
Komentar