BATAM – Seorang anggota TNI AL gadungan yang mengaku dari Marinir pada hari Senin (22/1/2018), sekira pukul 02.30 Wib, diamankan oleh Tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin dengan 7 orang personel WFQR. Pelaku yang bernama M Rinaldi alias Afandin, diamankan di halaman Ruko Perum Merapi Subur Blok A 2 No. 6 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam.
Dari informasi yang dihimpun, menyebutkan anggota Marinir gadungan diketahui kedoknya berawal dari laporan dari May Laut (T) Johan Simanjutak/Danlanudal Matak kepada May Laut (T) Rudi Amirudin/ Dan Unit 1 Jatanrasla Lantamal IV tentang adanya keponakan yang bersangkutan atas nama Eva Dewiyanti Siagian yang bekerja di PT Epcos kawasan industri Panbill Batam, akan dinikahi oleh pelaku.
Dimana pada saat proses administrasi Pernikahan yang dibawa oleh pelaku terdapat kejanggalan yaitu berpangkat Sersan Kepala NRP 21090063340687, yang mana NRP dari anggota Bintara TNI AL hanya beberapa angka saja.
Baca Juga :
Informasi tersebut oleh Tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV ditindak lanjuti dengan melaksanakan pengamatan di tempat tinggal pelaku pada tiba di area lokasi Ruko Perum Merapi Subur langsung koordinasi dengan Ketua RT setempat dan petugas Security yang membenarkan bahwa ada anggota Marinir yang tinggal di rumah kost tersebut.
Tak lama kemudian pelaku tiba di halaman kost yang bersangkutan dengan menggunakan kendaraan sedan corona GLI warna putih dengan Nopol BP 1987 AL.
Setelah pelaku diamankan, kemudian dikumpulkan barang bukti terkait perbuatan yang bersangkutan sebagai anggota Marinir gadungan berupa Pakaian PDH lengkap dengan atributnya berpangkat Sersan Kepala dengan kesatuan BRIGIF 3 MAR Yonif 10 MAR, Berkas administrasi permohonan nikah 1 (satu bendel), Surat kehilangan KTA, KTP, ATM dan buku tabungan BRI, Kopelrim, Teropong, Majalah Marinir, Tas selempang loreng, Handpone merk Samsung 1 buah dan merk Asus 1 buah serta Jam tangan 2 buah.
“Hasil interogasi didapat keterangan dari yang bersangkutan mengakui sudah 5 bulan menjadi Marinir gadungan. Dan yang bersangkutan motivasi menikahi Eva Dewiyanti Siagian untuk mengelabui tipuannya yang sudah meminjam uang dari Eva sebesar Rp 40 juta (Empat puluh juta rupiah). Serta yang bersangkutan mengendarai kendaraan sedan bodong dengan Nopol BP 1987 AL” ujar Mayor Laut (T) Rudi Amirudin.
Pelaku yang bernama Afandin (31), suku Aceh, warga Perum Merapi Subur Blok A 2 No.6 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam. Pelaku juga pernah datang ke Polda Kepri dengan menggunakan seragam PDL Marinir menemui temannya atas nama Tigor anggota Polda Kepri. Bahkan pelaku juga pernah menggunakan pakaian PDL TNI AD raider 112 Aceh.
Terkait diamankan Marinir gadungan tersebut, unit 1/Jatanrasla Lantamal IV berkoordinasi dengan Pomal Lanal Batam dan Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar