GOWA – Aparat Polres Gowa mengamankan 7 (tujuh) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi curat yang dilakukan para pelaku terjadi di Kelurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (23/02/2017).
Ketujuh pelaku yang diamankan yaitu Asnawan (23), Dwi Putra (20), Wahyu (17), Haerul Anwar (17), Muh Buyung (21), Akbar (20), dan Kamal (22). Informasi yang berhasil dihimpun wartawan lintasterkini.com, para pelaku diringkus oleh aparat Satuan Intelkam Polres Gowa, sekira pukul 11.00 Wita.
“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga yang dijadikan tempat persembunyian pelaku curat/curas yang sering beraksi di wilayah hukum Kabupaten Gowa, sehingga Satuan Unit Intelkam yang melakukan patroli berhasil menemukan 7 pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah warga,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan.
Baca Juga :
Dari tangan pelaku, aparat Polres Gowa Unit Intelkam berhasil mengamankan 3 pucuk samurai, 1 buah sangkur, 5 ketapel (pelempar), 23 anak busur, 24 sachet tramadol, 2 bal lebih plastik yang diduga dipakai untuk membungkus obat tersebut. Polisi juga mengamankan uang Rp107 ribu yang didiuga hasil penjualan obat keras daftar “G” jenis tramadol. (*)


Komentar