Logo Lintasterkini

Tekan Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Telluwanua Gelar Operasi Miras

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 23 Maret 2022 10:26

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.
Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

PALOPO – Kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian juga gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya, jajaran Polsek Telluwanua Polres Palopo yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Malik lakukan operasi minuman keras (miras) jenis ballo.

Menurut Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Palopo AKBP Muh. Yusuf SH., SIK., MT secara lisan dalam menjamin Keamanan Palopo jelang Bulan Ramadhan.

Pada saat pelaksanaan Anev Kamtibmas Rutin Polres Palopo dan jajaran, Kapolres Palopo menyampaikan “Agar Polres palopo dan jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat( PEKAT), menjelang bulan Ramadhan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Palopo”.

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

“Operasi miras ini sasarannya terlebih ke penyedia atau penjual ballo, yang beroperasi di wilayah Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua,” tutur Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono.

Disebutkan oleh AKP Edi Sulistiono dalam operasi itu, mendatangi sejumlah warung yang sebelumnya diketahui biasanya menyediakan miras, guna memberikan edukasi dan pembinaan, bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut.

” Anggota kita mendatangi sejumlah warung yang dulunya diketahui biasa menyediakan miras. Kepada pemilik warung itu kita berikan edukasi dan pembinaan, menyampaikan bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut, jika dikomsumsi secara berlebihan dapat membuat mabuk, dan kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian,” terang AKP Edi Sulistiono.

“Dari warung ibu RO alias mama Y (40) di Salupao Kelurahan Maroangin hanya ditemukan 5 liter miras jenis ballo. Sementara di warung Ibu RI di Kelurahan Jaya, tidak ditemukan lagi adanya miras jenis ballo, karena yang bersangkutan sudah tidak menjual lagi sejak pohon penghasil ballo tidak lagi memproduksi,” tambahnya.

Dari pantuan dilapangan miras jenis ballo yang ditemukan oleh personel Polsek Telluwanua di bawah pimpinan Kanit Samapta Ipda Malik kemudian diamankan di Polsek Telluwanua Polres Palopo untuk dimusnahkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...