Logo Lintasterkini

Tekan Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Telluwanua Gelar Operasi Miras

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 23 Maret 2022 10:26

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.
Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

PALOPO – Kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian juga gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya, jajaran Polsek Telluwanua Polres Palopo yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Malik lakukan operasi minuman keras (miras) jenis ballo.

Menurut Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Palopo AKBP Muh. Yusuf SH., SIK., MT secara lisan dalam menjamin Keamanan Palopo jelang Bulan Ramadhan.

Pada saat pelaksanaan Anev Kamtibmas Rutin Polres Palopo dan jajaran, Kapolres Palopo menyampaikan “Agar Polres palopo dan jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat( PEKAT), menjelang bulan Ramadhan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Palopo”.

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

“Operasi miras ini sasarannya terlebih ke penyedia atau penjual ballo, yang beroperasi di wilayah Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua,” tutur Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono.

Disebutkan oleh AKP Edi Sulistiono dalam operasi itu, mendatangi sejumlah warung yang sebelumnya diketahui biasanya menyediakan miras, guna memberikan edukasi dan pembinaan, bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut.

” Anggota kita mendatangi sejumlah warung yang dulunya diketahui biasa menyediakan miras. Kepada pemilik warung itu kita berikan edukasi dan pembinaan, menyampaikan bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut, jika dikomsumsi secara berlebihan dapat membuat mabuk, dan kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian,” terang AKP Edi Sulistiono.

“Dari warung ibu RO alias mama Y (40) di Salupao Kelurahan Maroangin hanya ditemukan 5 liter miras jenis ballo. Sementara di warung Ibu RI di Kelurahan Jaya, tidak ditemukan lagi adanya miras jenis ballo, karena yang bersangkutan sudah tidak menjual lagi sejak pohon penghasil ballo tidak lagi memproduksi,” tambahnya.

Dari pantuan dilapangan miras jenis ballo yang ditemukan oleh personel Polsek Telluwanua di bawah pimpinan Kanit Samapta Ipda Malik kemudian diamankan di Polsek Telluwanua Polres Palopo untuk dimusnahkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...