Logo Lintasterkini

Tekan Terjadinya Tindak Pidana, Polsek Telluwanua Gelar Operasi Miras

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 23 Maret 2022 10:26

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.
Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

PALOPO – Kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian juga gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) lainnya, jajaran Polsek Telluwanua Polres Palopo yang dipimpin Kanit Samapta Ipda Malik lakukan operasi minuman keras (miras) jenis ballo.

Menurut Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Palopo AKBP Muh. Yusuf SH., SIK., MT secara lisan dalam menjamin Keamanan Palopo jelang Bulan Ramadhan.

Pada saat pelaksanaan Anev Kamtibmas Rutin Polres Palopo dan jajaran, Kapolres Palopo menyampaikan “Agar Polres palopo dan jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat( PEKAT), menjelang bulan Ramadhan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Palopo”.

Operasi miras tersebut, dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (22/3/2022), di wilayah kelurahan Jaya dan Kelurahan Maroangin Kota palopo.

“Operasi miras ini sasarannya terlebih ke penyedia atau penjual ballo, yang beroperasi di wilayah Kelurahan Maroangin dan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua,” tutur Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistiono.

Disebutkan oleh AKP Edi Sulistiono dalam operasi itu, mendatangi sejumlah warung yang sebelumnya diketahui biasanya menyediakan miras, guna memberikan edukasi dan pembinaan, bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut.

” Anggota kita mendatangi sejumlah warung yang dulunya diketahui biasa menyediakan miras. Kepada pemilik warung itu kita berikan edukasi dan pembinaan, menyampaikan bahaya dari dampak minuman tradisional tersebut, jika dikomsumsi secara berlebihan dapat membuat mabuk, dan kerap kali menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kriminal, seperti perkelahian,” terang AKP Edi Sulistiono.

“Dari warung ibu RO alias mama Y (40) di Salupao Kelurahan Maroangin hanya ditemukan 5 liter miras jenis ballo. Sementara di warung Ibu RI di Kelurahan Jaya, tidak ditemukan lagi adanya miras jenis ballo, karena yang bersangkutan sudah tidak menjual lagi sejak pohon penghasil ballo tidak lagi memproduksi,” tambahnya.

Dari pantuan dilapangan miras jenis ballo yang ditemukan oleh personel Polsek Telluwanua di bawah pimpinan Kanit Samapta Ipda Malik kemudian diamankan di Polsek Telluwanua Polres Palopo untuk dimusnahkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...