Logo Lintasterkini

Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

Fakra
Fakra

Selasa, 23 April 2024 21:38

Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar (23/4).(Foto:pemkabgowa)
Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar (23/4).(Foto:pemkabgowa)

GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah pekerja rentan.

Hal tersebut berdasarkan hasil kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Gowa.

Wujud kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah desa di wilayah Kabupaten Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar (23/4).

Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni yang menyaksikan penandatangan tersebut mengatakan, perjanjian kerjasama antara pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Gowa dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tidak lanjut dari nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dimana mengatur terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkat desa, RT/RW dan pekerja rentan di Kabupaten Gowa.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman serta upaya bersama untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di desa seperti buruh harian, petani, pengurus mesjid dan guru ngaji,” katanya.

Nantinya iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan yang dijamin akan dibayarkan pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dikelola. Dimana masing-masing desa mendapatkan kuota 100 orang pekerja rentan.

“Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.

Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Bobby Harun mengatakan bahwa hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Pemerintah desa dalam melindungi pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Jadi kegiatan ini untuk memastikan bahwa seluruh desa telah melakukan penganggaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakatnya kemudian kita mensosialisasikan terkait hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penyerahan Santunan Jaminan Kematian bagi Ahli Waris dari Almarhumah Sitti Napisah sebesar Rp42 juta. (Rilis)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...