MAKASSAR – Buntut hilangnya nyawa Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dicopot dari jabatannya. Selanjutnya mereka dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana, Senin (23/5/2022). Menurutnya, mutasi itu sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel.
Pencopotan tersebut telah ditentukan berdasarkan surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022. Tujuannya agar lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu.
Baca Juga :
“Intinya untuk memudahkan pemeriksaan,” tuturnya, Senin (23/5/2022).
Komang menambahkan, untuk selanjutnya akan menunggu dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel, serta hasil autopsinya agar pihaknya bisa menyimpulkan terkait kasus terebut.
Polisi belum bisa menyampaikan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan delapan anggota itu.
Untuk membuktikan kelalaian yang dilakukan anggota polisi tersebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan autopsi.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Propam dan hasil autopsi, sehingga bisa kita simpulkan,” ungkap Komang Suartana.
Sebelumnya diberitakan, Arfandi meregang nyawa usai tangkap sejumlah personel Satnarkona Polrestabes Makassar. Polisi beradalih, Arfandi adalah bandar narkoba dengan barang bukti dua gram sabusabu.
Selain itu makam almarhum Muh Arfandi Ardiansyah (18) di pekuburan Arab Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar kembali dibongkar. Jenazah Arfandi yang sudah dikubur dikeluarkan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk menjalani autopsi .
Autopsi tersebut dilakukan sebab orang tua Arfandi melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Minggu (15/5/2022) ke Polda Sulsel. Alasan melapor dilatari dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan, mulai dari luka lebam dan memar di sekujur tubuh korban hingga proses pengambilan jenazah di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar terkesan dipersulit. (*)
Komentar