Logo Lintasterkini

Arifin Kulle: Peran Lembaga LPM Sangat Penting

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 23 Mei 2022 21:58

Arifin Dg Kulle.
Arifin Dg Kulle.

 MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan, peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting di tengah kehidupan bermasyarakat, sebab saling berkaitan dengan tugas kelurahan dan RT/RW.

“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arifin Kulle.

Dalam hal ini, kata Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui LPM ini, mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

“Jadi begitu ada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), maka peran LPM di situlah dibutuhkan dan saling berkoordinasi dengan RT/RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang anggota Komisi C DPRD Makassar ini.

Sementara, hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Kemasyarakatan, Abdul Nasir Dg Ngerang menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Nasir.

Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.

“Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Korsit Kota Makassar, Kamaluddin Manye, mengatakan, segala bentuk aspirasi masyarakat mulai dari drainase, lampu jalan, dan pembangunan lainnya tidak hanya diserap RT/RW, tetapi ada lembaga LPM yang bisa bersentuhan langsung ke bawah.

“LPM juga dapat membantu kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan di kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...