MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, di Hotel Khas Makassar, Senin (23/5/2022).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan, peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sangat penting di tengah kehidupan bermasyarakat, sebab saling berkaitan dengan tugas kelurahan dan RT/RW.
“Semua masyarakat juga bisa terlibat atau menjadi pengurus LPM, karena tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif,” ujar Arifin Kulle.
Baca Juga :
Dalam hal ini, kata Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle, partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui LPM ini, mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
“Jadi begitu ada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), maka peran LPM di situlah dibutuhkan dan saling berkoordinasi dengan RT/RW untuk bersentuhan langsung masyarakat dalam menyerap aspirasi,” terang anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Sementara, hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan Penasehat Lembaga Kemasyarakatan, Abdul Nasir Dg Ngerang menyampaikan secara umum Perda LPM ini sangat penting, karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Nasir.
Kemudian, LPM juga sebagai penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
“Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Kemudian, Ketua Korsit Kota Makassar, Kamaluddin Manye, mengatakan, segala bentuk aspirasi masyarakat mulai dari drainase, lampu jalan, dan pembangunan lainnya tidak hanya diserap RT/RW, tetapi ada lembaga LPM yang bisa bersentuhan langsung ke bawah.
“LPM juga dapat membantu kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan di kelurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya. (*)
Komentar