BONE — Personel korem 141/TP menerima penyuluhan hukum oleh Tim Kumdam XIV/Hsn dengan tema “Penegakan Hukum dari Penyuluhan Hukum yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum” di Aula Sudirman Makorem 141/TP, Senin (22/6/2020).
Baca Juga :
Danrem 141/TP Brigjen TNI Djashar Djamil dalam sambutannya yang dibacakan Kasrem 141/TP Letkol Inf Bobbie Triyantho menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi anggota TNI dan PNS maupun Persit mengenai hukum agar tidak melaksanakan pelanggaran yang dapat
mencemari nama baik diri sendiri, keluarga maupun satuannya.
Sementara Kapten CHK Helmi Zunan Wijaya selaku ketua Tim Penyuluh Hukum dari Kumdam XIV/Hsn dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu atensi dari komando atas pada pelaksanaan penyuluhan hukum ini adalah tentang Undang – undang ITE, KDRT dan Perkara menonjol.
“Sebagian besar prajurit TNI dan Persit saat sekarang ini pasti mempunyai media sosial (Medsos). Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE. berhati hatilah terhadap siapa saja yg dapat membaca akun pribadi anda, pahami secara benar fakta dan opini, rujuk kepada saluran resmi atau staf penerangan tentang hal yg bersifat formal dan lindungi privasi keluarga atau rekan,” tegas Kapten CHK Helmi Zunan
Wijaya.
Helmi berpesan, kepada seluruh Prajurit dan PNS Korem 141/Tp agar betul-betul memperhatikan semua yang disampaikan oleh tim Penyuluh.
” Perhatikan semua yang disampaikan tim penyuluh sehingga dalam setiap langkah maupun bertindak, kita semuanya bisa mengemban tugas dengan baik kedepannya. (*)
Komentar