Logo Lintasterkini

Prof Yusni Sabi : Melawan Radikalisme dan Terorisme adalah Ibadah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 23 Agustus 2017 22:48

Para pemateri diskusi publik : 'Menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia'.
Para pemateri diskusi publik : 'Menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia'.

BANDA ACEH – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh mengadakan diskusi publik dalam rangkaian peringatan 72 tahun Kemerdekaan Indonesia, Selasa, (22/8/2017). Diskusi yang digelar dengan tema menjaga Kebhinnekaan dan Toleransi Indonesia.

Diskusi yang menfokuskan pada kajian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Prof Drs Yusni Sabi, Ph.D, Tgk H Faisal Ali, dan Kurniawan SH, L.MM.

Ketua Umum BADKO HMI Aceh, Mirza Fanzikri, M.Si menyampaikan kegiatan ini selain dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun, juga sebagai diskusi rutin yang dilakukan dua bulan sekali. Tujuannya sebagai wadah aktualisasi kader dan mahasiswa dalam mengasah daya kritis dan intelektual mahasiswa.

“Diskusi ini kita adakan untuk merespon isu kebangsaan dan keummatan yang sedang marak menjadi perbincangan di tanah air. Apalagi terkait Perppu Ormas yang sudah menjadi landasan hukum dari Pemerintah, kami merasa terpanggil untuk mendiskusikan guna memberi pencerdasan kepada kader dan masyarakat melalui materi yang disampaikan pemateri,” ujar Mirza.

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Prof Drs Yusni Sabi Ph.D menyampaikan materi berpendapat bahwa Perppu Ormas yang telah dikeluarkan Pemerintah memiliki niat dan tujuan yang bagus demi ketertiban ormas yang sesuai dengan dasar negara.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini mengajak masyarakat untuk menjaga solidaritas dan persatuan antar suku, agama, ormas dan kelompok demi kepentingan NKRI.

“Mencintai dan menjaga negara adalah tugas seorang muslim yang punya nilai ibadah, maka melawan radikalisme dan terorisme adalah ibadah,” ujar Yusni Sabi yang juga alumni HMI.

Ketua PW Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, tidak ada yang salah dengan Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu Ormas mengatur tentang

batas-batas toleransi terhadap Ormas di Indonesia. Wakil ketua MPU Aceh yang akrab disapa Lem Faisal ini mengumpamakan toleransi dalam negara seperti toleransi dalam ibadah shalat.

“Dalam shalat, ada perbedaan yang dibolehkan asal tidak mengurangi rukun dan syarat sahnya shalat. Begitu juga dengan Ormas, boleh saja berbeda asal tidak merongrong dasar negara yaitu UUD 1945 dan Pancasila,” jelasnya.

Kurniawan, SH, L.MM yang berbicara dalam kapasitas Ketua Laboratorium dan Klinis Hukum Fakultas Hukum Unsyiah berpendapat bahwa Perppu Ormas ini belum final. Menurut dia, masih ada harapan untuk direvisi melalui mekanisme penetapan menjadi UU oleh DPR RI.

“Ada beberapa hal yang dinilai Perppu Ormas ini lebih baik, yaitu dalam hal memberikan sanksi pidana kepada Ormas yang bertentangan dengan dasar negara,” katanya.

Namun demikian, ada juga yang keliru dengan Perppu tentang Ormas terkait dengan pengambilan keputusan dalam pembubaran ormas. Menurutnya, kewenangan Pemerintah memberhentikan dan membubarkan Ormas tanpa melalui mekanisme Pengadilan dianggap telah mengabaikan prinsip negara hukum.

“Pemerintah dan DPR RI harus mengkaji ulang aturan yang mengabaikan mekanisme peradilan dalam menentukan suatu Ormas bersalah atau tidak,” kata Kurniawan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...