Logo Lintasterkini

Ari Ashari Ilham Ajak Warga Awasi Aktivitas Usaha Rumah Kos

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 23 September 2021 21:30

Sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).
Sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

MAKASSAR – Legislator Makassar, Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos. Apalagi, jumlah usaha ini menjamur dan tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Hal itu Ari Ashari Ilham sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

“Kenapa ini penting, karena ini sudah banyak yang punya rumah kos. Sehingga, pengawasan terutama masyarakat ikut membantu,” ucap Ari Ashari Ilham.

Kata dia, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

“Kita tidak tinggal sendiri tetapi harus menyadari ada tetangga karena efek atau dampak negatif yang harus dijaga,” paparnya.

Sehingga, sambung Ketua Fraksi NasDem Makassar itu, perlu pengawasan bersama baik Camat, Lurah hingga RT dan RW sebagai ujung tombak di masyarakat. Sebab, potensi bahaya sangat besar jika tidak di awasi oleh warga secara langsung.

“Fungsi warga sangat penting karena menjaga ketentraman di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Alvian Madhury menjelaskan, usaha rumah kos saat ini tengah menjamur. Pengawasan hingga tingkat RT dan RW diharap bisa meminimalisir potensi yang menyebabkan timbulnya bahaya.

“Menurut Perda itu tidak boleh campur laki-laki dan perempuan. Sementara, kondisi justru sebaliknya sehingga memang perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi,” jelas Alvian.

Bahkan, kata Lurah Tanjung Merdeka ini, Perda ini menjadi pegangan untuk masyarakat utamanya RT dan RW mengawasi aktivitas usaha rumah kos ini.

“Masyarakat bisa pakai ini perda untuk mengawasi. Kita juga ajak mereka mensosialisaiskan perda tentang rumah kos ini,” ungkapnya.

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...