Logo Lintasterkini

Ari Ashari Ilham Ajak Warga Awasi Aktivitas Usaha Rumah Kos

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 23 September 2021 21:30

Sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).
Sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

MAKASSAR – Legislator Makassar, Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos. Apalagi, jumlah usaha ini menjamur dan tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Hal itu Ari Ashari Ilham sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

“Kenapa ini penting, karena ini sudah banyak yang punya rumah kos. Sehingga, pengawasan terutama masyarakat ikut membantu,” ucap Ari Ashari Ilham.

Kata dia, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

“Kita tidak tinggal sendiri tetapi harus menyadari ada tetangga karena efek atau dampak negatif yang harus dijaga,” paparnya.

Sehingga, sambung Ketua Fraksi NasDem Makassar itu, perlu pengawasan bersama baik Camat, Lurah hingga RT dan RW sebagai ujung tombak di masyarakat. Sebab, potensi bahaya sangat besar jika tidak di awasi oleh warga secara langsung.

“Fungsi warga sangat penting karena menjaga ketentraman di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Alvian Madhury menjelaskan, usaha rumah kos saat ini tengah menjamur. Pengawasan hingga tingkat RT dan RW diharap bisa meminimalisir potensi yang menyebabkan timbulnya bahaya.

“Menurut Perda itu tidak boleh campur laki-laki dan perempuan. Sementara, kondisi justru sebaliknya sehingga memang perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi,” jelas Alvian.

Bahkan, kata Lurah Tanjung Merdeka ini, Perda ini menjadi pegangan untuk masyarakat utamanya RT dan RW mengawasi aktivitas usaha rumah kos ini.

“Masyarakat bisa pakai ini perda untuk mengawasi. Kita juga ajak mereka mensosialisaiskan perda tentang rumah kos ini,” ungkapnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...