JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Pon Holdings B.V. sebesar Rp1.250.000.000 atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Dorel Finance US, Inc.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan atau Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance US, Inc. yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. hari ini di Kantor KPPU Jakarta. Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E. sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan Pon Holdings B.V. atas saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. merupakan perusahaan holding keuangan yang memiliki bidang usaha otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan serta produk pertanian dan modal ventura, Dorel Finance US, Inc. merupakan perusahaan induk untuk berbagai anak perusahaan Dorel Sports di Amerika
Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 4 Januari 2022. Karena akuisisi tersebut mengakibatkan terpenuhinya ketentuan bagi transaksi
yang wajib notifikasi, Pon Holdings B.V. wajib melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Baca Juga :
Dalam proses penanganan perkara a quo, Majelis Komisi menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020, sehingga notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. kepada KPPU disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2022 menjadi pada tanggal 31 Maret 2022.
Pon Holdings B.V. diketahui baru melakukan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 1 April 2022. Hal tersebut membuktikan Pon Holdings B.V. telah terlambat melakukan notifikasi selama 31 (tiga puluh satu) hari kerja berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan dipertegas pada Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun
2010. Namun mengingat adanya penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi atas penerapan relaksasi penegakan hukum berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020,
maka keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham oleh Pon Holdings B.V. dalam perkara a quo adalah terhitung selama 1 (satu) hari kerja.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Pon Holdings B.V. terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis Komisi juga memerintahkan Pon
Holdings B.V. untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 ini menggunakan sistem Pemeriksaan Cepat, di mana KPPU bisa melakukan Musyawarah Majelis Komisi dan menjatuhkan Putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan, tanpa harus melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan atau perpanjangannya. Pemeriksaan Cepat dilakukan karena Terlapor telah kooperatif selama proses persidangan dan mengakui seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan. (*)
Komentar