JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 21-22 September 2024 menggelar Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta. Ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang diadakan secara luring, dengan 26 media dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang berpartisipasi.
Para peserta adalah perwakilan dari berbagai divisi media siber, termasuk pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).
Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah berlangsung sejak Januari 2024, bertujuan mempersiapkan perusahaan media digital agar siap dan patuh terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2024.
Baca Juga :
Kepentingan Perlindungan Data Pribadi di Media
Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Dyah Prastuti, membuka acara dengan menekankan pentingnya pelatihan ini. “Training PDP ini sangat relevan bagi perusahaan media, mengingat sanksi UU PDP akan mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Media yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi harus mematuhi undang-undang ini. Jangan sampai media menjadi penyebar data pribadi secara tidak sah, karena ada konsekuensi hukum yang berat bagi pelanggar UU PDP,” jelas Citra.
UU PDP hadir untuk melindungi data pribadi dari penggunaan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, serta penyalahgunaan. Aturan ini berlaku untuk semua individu, badan publik, dan organisasi yang mengelola, memproses, serta mengontrol data pribadi. Pelanggaran terhadap UU ini bisa berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana, tergantung tingkat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.
Langkah Strategis Perusahaan Media
Setelah pelatihan, peserta diharapkan dapat menyusun langkah strategis di perusahaan media masing-masing terkait perlindungan data pribadi. Selain itu, AMSI juga membagikan modul dan daftar periksa (checklist) perlindungan data pribadi, yang dikembangkan bersama dengan beberapa lembaga. Modul ini akan menjadi acuan bagi setiap divisi yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di perusahaan media.
Dua pelatih yang memimpin pelatihan ini adalah Nani Afrida dari Independen.id dan Ronny Yulianus Martinus dari KBR.id. Keduanya merupakan alumni dari Training of Trainers Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media.
AMSI berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan media dalam mematuhi UU PDP dengan meluncurkan Laporan Penilaian Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (2024) dan Modul Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media (2024), yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi.
Respons Positif Peserta
Peserta pelatihan menyambut baik materi yang diberikan, yang dianggap sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi media saat ini. Mereka berkomitmen untuk menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam perusahaan masing-masing. Medianto, dari Divisi Teknologi Informasi Infrastruktur Katadata.co.id, mengatakan, “Dengan mengikuti acara ini, saya lebih memahami dampak yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan untuk mematuhi UU PDP ini.”
Rini Yustiningsih, Pemimpin Redaksi Solopos Media Grup, juga mengapresiasi AMSI. “Pelatihan ini sangat relevan dengan industri dan bisnis media, produk jurnalistik yang dihasilkan, serta karyawan. Solopos akan segera membentuk tim dan menyusun SOP untuk melindungi data pribadi,” ujarnya. Rini juga berharap pelatihan serupa dapat diadakan di masa depan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk menggali isu PDP lebih mendalam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya AMSI dalam meningkatkan kesadaran perusahaan media tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan privasi, terutama dalam konteks jurnalisme dan media. (*)
Komentar