MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Travelers Phinisi, Jumat (22/10/2021).
Leo—sapaan akrabnya, mengungkapkan, keberadaan Laskar Peduli Pajak dinilai ampuh mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, ia meminta tim ini untuk diaktifkan kembali.
“Saya melihat perbandingan antara adanya tim laskar peduli pajak dan tidak ada. Bedanya itu, jauh sekali. Nah, ini tim memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan,” ujar Leo.
Baca Juga :
Politisi PAN Makassar ini menjelaskan, pajak daerah yang dipungut dari masyarakat atau wajib pajak berfungsi sebagai salah satu sumber pembangunan. Harapannya, kegiatan sosialisasi memberikan kesadaran terkait membayar pajak.
“Jadi, sosialisasi kita ini kedepan warga bisa taat bayar pajak. Ditambah, mereka tahu bahwa pajak yang disetor digunakan untuk apa,” ungkapnya.
Selain itu, kata anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini menilai warga juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.
“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.
Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.
Sehingga, Leo menambahkan, untuk meminimalisir tingkat kebocoran pendapatan perlu ketegasan pemerintah dalam hal ini Bapenda sebagai koordinator pendapatan. Termasuk pengawasan yang masif ke usaha wajib pajak.
“Ketegasannya disini terkait penerapan online system dengan tetap memaksimalkan peran Laskar Peduli Pajak atau apapun namanya. Intinya menjadi pengawas lapangan pada setiap obyek PAD,” tegasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Firman Pagarra menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.
“Jadi, payung hukumnya penarikan pajak ada di UU nomor 2 tahun 2010 dan Perda nomor 2 tahun 2018,” ungkap Firdaus.
Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambung Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar ini, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.
Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Seluruh pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tandasnya. (*)
Komentar