MAKASSAR– Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melakukan penertiban aset milik Pemprov Sulsel melalukan penertiban 15 rumah dinas (rumdis) di Jalan Bonto Nompo Makassar dan Jalan Bonto Manai Makassar, Jumat (23/10/21).
Rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel dengan kuasa pengguna Satpol PP Sulsel. Namun, ditempat oleh keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP yang bukan lagi peruntukannya, sedianya bagi Satpol PP masih aktif.
“Kami melakukan penertiban, karena rumdis tersebut sedianya ditempati oleh Satpol PP yang masih aktif. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah purna atau pensiun dialikan ke anak dan saudara. Hal demikian sudah bukan peruntukannya sesuai aturan yang ada,” kata Kabid Trantib Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib, Sabtu, (23/10/21).
Baca Juga :
Ia mejelaksan bahwa 15 rumah dinas (rumdis) tersebut aset milik Pemprov dengan pengelola aset Sekda Provinsi dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.
Sultan mengatakan penertiban sudah lama akan dilakukan. Upaya persuasif sudah dicoba dengan dialog. Waktu yang disepakati juga sudah habis, kemudian memberikan tambahan waktu. Akhirnya diambil kesimpulan untuk melakukan penertiban.
“Kami melakukan pertemuan memberikan waktu 100 hari, batasnya itu 4 hari setelah Lebaran Haji (20/7). Kami mengambil kebijakan tersebut agar dapat mempersiapkan barang-barang yang ada,” sebutnya.
Mantan Kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini menyebutkan bahwa pihaknya menerjunkan dua peleton personel Satpol PP Sulsel untuk melakukan penertiban tersebut. Langkah yang dilakukan tegas dan humanis. Satpol PP juga memberikan fasilitas memobilisasi barang-barangnya ke rumah yang mereka tunjuk.
“Tidak ada perlawan. Kami fasilitasi untuk pengangkutan barang-barang dengan menggunakan mobil atau kendaraan yang kami miliki, untuk mengantar ke lokasi yang mereka tunjuk bahkan sampai Gowa dan perbatasan Takalar, Alhamdulillah berjalan lancar,” pungkasnya.(*)
Komentar