BANTAENG – Aparat kepolisian dari Polres Bantaeng menciduk 1 orang tersangka narkoba, Kamis, (23/12/2016), juga mengamankan 3 orang saksi yang kebetulan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana aparat menangkap perempuan bernama Nita Anayanti (28). Tersangka ini diringkus di rumah kos-kosan milik Hesty.
Kronologisnya berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP rumah Kos Hesty di Kampung Mappilawing, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng terdapat tersangka dengan barang bukti narkotika yang disimpannya. Aparat kepolisian pun bergegas ke TKP dan mendapati tersangka Nita Anayanti yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna silver DD 3786 VS menuju TKP tersebut.
Sesampainya di kamar kos milik Hesty, petugas intelkam mengamati dan melihat tersangka Nita menyimpan sebuah benda berupa bungkusan ke dalam tas warna merah milik Resty. Petugas pun langsung mendekati TKP dan melakukan pemeriksaan pada tas tersebut.
Baca Juga :
Maka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus sachet yang berisi kristal bening diduga adalah narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam satu bungkusan plastik kecil warna bening. Selain menangkap tersangka pemilik tas berisi sabu, Nita Anayanti, polisi juga mengamankan 3 orang yang berada di dalam rumah kos tersebut.
Ketiga saksi yang ikut diamankan yakni Andi Resti Wulandari (23), Fitri Handayani (17), Risal (21). Saat ini 4 (empat) orang tersebut sudah
diamankan di tahanan Mapolres bantaeng guna pengembangan penyidikan kasus tersebut. (*)
Komentar