MAKASSAR – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membuat kebijakan. Mengeluarkan surat edaran soal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19.
Aktifitas warga Makassar dibatasi di malam hari. Itu berlaku mulai Kamis 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Sesuai dengan surat edaran Nomor: 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020, jam malam itu berlaku di tempat-tempat umum dan pusat perbelanjaan. Misalnya, cafe, mal, warkop dan Anjungan Pantai Losari. Jam operasionalnya hingga pukul 19.00 WITA.
Baca Juga :
Langkah itu mendapat dukungan dari Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir. Menurutnya, upaya tersebut atas nama kemanusiaan.
“Saya sangat setuju dan mendukung surat edaran tersebut atas nama kemanusiaan. Dan demi menyelamatkan jiwa rakyat kota Makassar dari Covid-19,” tuturnya via telepon seluler, Rabu (23/12/20202).
Bahkan, politisi senior Partai Golkar ini meminta waktu pembatasan itu diperpanjang. Itu jika wabah penularan Covid-19 meningkat.
“(Pembatasan) itu memang sifatnya sementara. Tapi, kita akan lihat wabahnya. Kalau tetap naik, kita (DPRD) akan minta diperpanjang (waktu),” tandas Wahab Tahir.
Untuk diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Sulsel per tanggal 23 Desember sudah mencapai 524. Meninggal dunia, 1 kasus. Dan angka kesembuhan mencapai 606 kasus.
Di Makassar sendiri, Covid-19 telah menular hingga ke keluarga pejabat. Kasatpol PP Makassar, Iman Hud bersama istri juga terpapar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Bukti Djufrie dan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid juga positif corona.
Nama beken lainnya yang ikut terpapar, seperti mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang. Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal.
Pj Wali Koa Makassar, Rudy Djamaluddin pun meminta agar masyarakat Makassar mematahui surat edaran itu. Dan meminta kepada Lurah dan Camat untuk lebih massif bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat.
“Kita prihatin melihat naiknya angka yang yang terpapar Covid-19 sejak tiga minggu terakhir. Selain karena efek Pilkada, juga diakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus meningkat, namun tidak dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.
Dia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar surat edaran itu akan mendapatkan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Komentar