MAKASSAR – Seorang residivis narkoba kembali tertangkap. Tim Macan Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mencium aksinya.
Sugiarto yang merupakan Residivis narkoba itu kembalindibekuk setelah bebas dari Lapas Bollangi, Makassar, 2014 lalu. “Pada tahun 2010 divonis hukuman penjara selama empat tahun” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompo Diari Astetika, Sabtu (24/2/2018).
Pelaku mendapatkan barang dari sesorang bandar yang masih dalam penyelidikan. Atas dasar itu, pelaku diganjar UU nomor 39 tahun 2009. “Maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” ujar Diari
Baca Juga :
Sugiarto melakukan itu atas dasar ekonomi lemah. Sejak keluar dari tahanan, Sugiarto hanya menjadi kuli bangunan. “Faktor ekonomi alasannya,” ungkap Diari.
Sugiarto mengaku tergiur dengan upah besar. Mengantar lima gram sabu dapat lima lembar uang seratus ribu rupiah.
Satnarkoba juga menangkap pelaku lainnya, yakni Reza dan Edwin. Ada pub barang bukti, Diari menyebut ada dua sachet sabusabu sebanyak 10 gram sabu. (*)
Komentar