Logo Lintasterkini

Hasil 13 Hari Operasi Ketupat, Kapolres Sidrap: 7 Kasus Laka Lantas dan 2 Orang Tersangka

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 24 April 2024 11:22

Hasil 13 Hari Operasi Ketupat, Kapolres Sidrap: 7 Kasus Laka Lantas dan 2 Orang Tersangka

SIDRAP – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H rilis hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Hasil Operasi Ketupat yang dilaksanakan di Lobby Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe No.01, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae. Rabu (24/4/2024).

Pada Press Release kali ini, Kapolres Sidrap didampingi oleh Waka Polres Kompol Ahmad Rosma, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Lantas AKP Nawir Eming, Kasat Narkoba IPTU Patria Pratama, Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, Kasi Humas AKP Suwandi dan Kasi Propam IPTU Syamsuddin.

Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, selama Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan yang di laksanakan 7 hari terhitung mulai 17 April sampai 23 April 2024 terdapat sebanyak 7 kasus dengan tersangka 5 orang.

“Untuk kasus miras terdapat 6 kasus dengan tersangka 4 orang dan barang bukti yang diamankan 120 Liter Ballo, 32 Botol Wezky Singaraja, 10 Botol Anggur Putih, 12 Botol Anker, 36 Botol San Miguel, 3 Botol ACC Soda, 3 Botol Cass fresh, 6 Botol Angker Stout dan 6 Botol Bir Bintang”, Ujarnya.

Tersangka melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan serta perizinan tempat penjualan minuman beralkohol.

“Untuk Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terdapat 1 kasus dengan 1 orang tersangka. Pelaku di persangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 Kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banyak Rp. 400.000,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, untuk kasus Narkoba, terdapat 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan barang bukti yang diamankan 0,1044 gram sabu sabu.

“Pelaku penyalahgunaan sabu terancam Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, untuk hasil Operasi Ketupat 2024 yang di laksanakan selama 13 hari terhitung mulai 4 April sampai 16 April 2024 terdapat 7 kasus Laka Lantas dengan tersangka 2 orang.

“Adapun untuk korban Meninggal dunia sebanyak 2 orang, Luka Ringan 14 orang dengan kerugian materi Rp. 7.300.000. Adapun barang bukti yang diamankan 11 Unit Roda 2, dan 2 Unit Roda 4,” ucap Kapolres Sidrap.

Sementara untuk Pelanggaran Lalu Lintas, Kapolres Sidrap mengatakan bahwa, selama 13 Hari Operasi Ketupat, Personel Sat Lantas mengeluarkan 21 Tilang, 470 Kali Teguran, 15 Unit Kendaraan roda 2 Tidak pakai Helm, 6 Unit Roda 4 Kelebihan muatan.

“Adapun Barang bukti yang di amankan Personel Sat Lantas yaitu sebanyak 3 Buah SIM (Surat Izin Mengemudi), 6 Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan 12 Unit Kendaraan Bermotor,” terang Kapolres Sidrap. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis27 Juni 2025 15:00
SheHacks 2025: Menggerakkan Perempuan Indonesia Jadi Pendorong Kemajuan Digital
JAKARTA – Setelah resmi diluncurkan pada 25 April 2025, SheHacks 2025 dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus bergulir sebagai inisi...
News27 Juni 2025 14:41
Juliana De Sauza Pereira Marins Asal Brasil Tewas Jatuh di Tebing Gunung Rinjani, NTB
LOMBOK — Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel Polri dan Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah Juliana De Sauza Pereira Marins, seorang penda...
News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...