MAKASSAR – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) kakak beradik, Ramlah (51) dan Mulyani (39), warga Jalan Bulu Dua Lorong 1 Kota Makassar diringkus oleh aparat dari Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Dari tangan keduanya ikut diamankan barang bukti berupa 1 saset sabu, 1 unit gawai merk Xcom, 1 unit gawai merk Nokia, 1 unit
sepeda motor Mio Soul dengan nomor polisi DD 5629 ML warna merah hitam.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Estetika yang dikonfirmasi, Kamis, (24/5/2018) membenarkan penangkapan dua IRT kakak beradik tersebut. Dia mengatakan oenangkapan keduanya dilakukan, Selasa (22/5/2018), sekira pukul 18.30 Wita, tepatnya di Jalan Sungai Limboto Lorong 56, Makassar.
Awalnya anggota Tim Macan memperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti personel dengan mengecek lokasi yang dimaksud.
Baca Juga :
Di lokasi itu, melintas pengendara sepeda motor yang berboncengan. Petugas menaruh kecurigaan, sehingga membuntuti keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dalam kemasan satu saset kecil yang dibungkus kain tissue dikantongi Ramlah. Sedang Mulyani masih duduk di atas sepeda motornya. Keduanyapun langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Diari Estetika.
Dari pengakuan dari salah seorang pelaku bernama Mulyani, jika barang haram tersebut dibeli dari seorang pria bernama Memet sebanyak 1 gram. Dari pembelian barang haram tersebut, kakaknya bernama Ramlah mendapat upah senilai Rp20 ribu setiap kali pengantaran.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (*)
Komentar