MAKASSAR – Sejumlah kos yang berada di Jalan Dang Tata I, dirazia aparat Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Makassar dibantu pihak Kelurahan Parangtambung, Selasa (23/6/2015) malam. Razia dilakukan sekaligus untuk mendata para penghuni yang menjadi bagian penegakan peraturan daerah (perda).
Sedikitnya ada lima titik yang didata. Setiap kos, didatangi dan didata para penghuninya.
Razia ini akan dilakukan secara rutin. Tujuannya untuk memeriksa apakah ada penghuni liar atau tidak.
Baca Juga :
Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi pelaku-pelaku kejahatan yang masuk ke dalam Kota Makassar. (azho)
Komentar