Logo Lintasterkini

TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Jalan

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 24 Juni 2021 06:19

Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan  penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir
Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir

MAKASSAR – Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan. Direktur Utama, Irham Syah Gaffar, di dampingi Oleh Kabag Pengelolaan Asrul B, serta Mitra dari Brimob Polda Sul-Sel turun langsung ke lapangan melakukan penertiban.

“Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan ditepi jalan,” kata Irham Syah ini.

Ada pun, ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, jika seperti Jalan Ahmad Yani memang ada Rambu larangan Parkir, artinya bahwa tidak di perkenangkan menyimpan kendaraan di tepi ruas Jalan tersebut.

“Selain itu, kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya.Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas Jalan tersebut bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,”tegasnya.

Senada diutarakan, Kabag Pengelolaan Asrul B, bahwa Sesuau Peraturan Wali Kota 64/2011 tentang larangan parkir. Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.

“Perlu diketahui ada beberapa Lokasi yang merupakan Ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Alauddin, Jalan Ratulangi dan Jalan Urip Sumohardjo,”ujar Asrul

Lanjut Asrul, bahwa hal ini memang aturannya sudah lama, sehingga dimassifkan untuk mengedukasi baik ke masyarakat maupun ke jukir.

“Tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir,”tuturnya.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi, sebab sanksi Tilang dan Penggembokan akan menjadi Konsekwensinya,”tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Januari 2026 21:46
Luwu–Toraja Satu Rumpun Peradaban, Frederik Kalalembang: Sudah Saatnya Disatukan
JAKARTA — Gagasan pembentukan provinsi baru selalu berangkat dari akar sejarah, kebutuhan objektif daerah, serta kesiapan sosial masyarakatnya. Dala...
Nasional22 Januari 2026 18:48
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat
GARUT – Panglima TNI melaksanakan peninjauan ke Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 890/Gardha Sakti di Desa Cijayana, Kecamata...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:17
Best Western Plus Makassar Beach Hadirkan Best January Culinary Stay Paket Menginap Nyaman dengan Sajian Kuliner Istimewa
MAKASSAR – Mengawali tahun 2026, Best Western Plus Makassar Beach menghadirkan penawaran spesial bertajuk Best January Culinary Stay, sebuah pak...
Ekonomi & Bisnis22 Januari 2026 10:09
Phinisi Hospitality Indonesia Hadirkan Beyond the Moment, Early Season Wedding Promo di HoRe Expo PHRI 2026 Claro Makassar
MAKASSAR – Phinisi Hospitality Indonesia (PHI), grup perhotelan nasional yang menaungi Claro Makassar, The Rinra Makassar, Dalton Makassar, dan ...