Logo Lintasterkini

TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir di Jalan

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 24 Juni 2021 06:19

Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan  penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir
Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir

MAKASSAR – Team Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban di ruas jalan daerah larangan parkir yang sudah ditentukan. Direktur Utama, Irham Syah Gaffar, di dampingi Oleh Kabag Pengelolaan Asrul B, serta Mitra dari Brimob Polda Sul-Sel turun langsung ke lapangan melakukan penertiban.

“Kami mengimbau kepada Juru parkir (Jukir) dan pengguna jasa tak menyimpan kendaraan ditepi jalan,” kata Irham Syah ini.

Ada pun, ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, jika seperti Jalan Ahmad Yani memang ada Rambu larangan Parkir, artinya bahwa tidak di perkenangkan menyimpan kendaraan di tepi ruas Jalan tersebut.

“Selain itu, kita dapati juga beberapa ojek online memarkirkan kendaraannya.Jadi kita tegur serta mengudakasi Jukir yang bertugas di pelataran ruas Jalan tersebut bahwa yang dia pungut dipastikan kendaraan yang berada di pelataran bukan yang di tepi jalan, karena ruas jalan tersebut merupakan daerah larangan parkir,”tegasnya.

Senada diutarakan, Kabag Pengelolaan Asrul B, bahwa Sesuau Peraturan Wali Kota 64/2011 tentang larangan parkir. Ada beberapa ruas jalan yang merupakan daerah larangan untuk menyimpan kendaraan, namun masih banyak masyarakat yang kurang paham pada hal itu.

“Perlu diketahui ada beberapa Lokasi yang merupakan Ruas Jalan Larangan Parkir yakni Jalan Ahmad Yani, AP Pettarani, Jalan Alauddin, Jalan Ratulangi dan Jalan Urip Sumohardjo,”ujar Asrul

Lanjut Asrul, bahwa hal ini memang aturannya sudah lama, sehingga dimassifkan untuk mengedukasi baik ke masyarakat maupun ke jukir.

“Tidak semua ruas jalan dapat dijadikan tempat parkir,”tuturnya.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk taat dan patuh tak memarkir kendaraannya di ruas jalan yang telah kami sampaikan tadi, sebab sanksi Tilang dan Penggembokan akan menjadi Konsekwensinya,”tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...