PANGKEP – Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Pangkep, Lauki Asri membenarkan bahwa 17 anggotanya tidak lagi bekerja di kantornya. Namun hal tersebut menurut Lauki adalah sesuatu yang biasa terjadi karena status anggota satpol yang tidak mendapatkan SK perpanjangan adalah THL (Tenaga Harian Lepas).
“Dasarnya surat Bupati bulan Mei yang lalu. Disitu disebutkan, dimana salah satu poinnya adalah tidak melakukan pembayaran upah yang tidak memperoleh keputusan perpanjangan dari Bupati,” ujar Lauki, Jumat (23/9/2016).
Lauki menjelasakan, bahwa sebelum keluarnya SK perpanjangan Bupati, tenaga kontrak berjumlah 140 orang. Namun saat didisposisi kembali kehadapan Bupati hanya 117 yang mendapatkan pengangkatan kembali, sisanya dino aktifkan.
Baca Juga :
Menurut Lauki, tenaga harian lepas atau honorer sepenuhnya adalah kebijakan Bupati untuk mengangkat atau memberhentikan. “Terkait honorer itu hak Bupati, kami hanya meneruskan dan menjalankan keputusan yang diambil Bupati. Tidak mungkin kami beri honor sedangkan mereka statusnya bukan lagi tenaga kontrak disini,” terang Lauki.
Terkait kejadian ini puluhan Satpol PP merasa keberatan, mereka menuding keputusan sepihak Bupati yang memberhentikan mereka sangat tidak adil. Terlebih lagi mereka mengetahui keputusan tersebut setelah mereka beraktifitas selama tiga bulan.
Menanggapi hal tersebut Lauki mengatakan bahwa hal itu disebabkan karena mereka sendiri yang terlambat dalam mengurus perpanjangan kontrak. “Seharusnya kan mereka mengurus SK perpanjangan sebelum mereka beraktifitas. Tidak tepat kalau mereka beraktifitas namun mereka belum tau statusnya, masih honor atau bukan, dan ada juga diantaranya yang memang malas, masa kita mau pertahankan yang seperti itu,” tandas Lauki. (*)
Komentar