MAKASSAR– Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil menangkap 4 terduga pelaku pengedar Narkoba (Sabu-sabu) dan Ekstasi, di beberapa tempat khususnya, yang berada di wilayah Kota Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam yang didampingi Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13,4 Kg Shabu dengan 2.994 Butir Ekstasi dari tangan 4 tersangka.
Penangkapan tersebut berawal hasil penyelidikan Timsus Narkoba Polda Sulsel. Pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan pada 20 September 2020 di salah satu rumah kos, yang berada di Jalan Bonto Sunggu Makassar. Di lokasi petugas pun berhasil menemukan 1 Sachet Shabu dan 8 butir ekstasi berwarna biru berlogo Bercelona yang berada di dalam pembungkus rokok.
Baca Juga :
“Pada saat tersangka lelaki MM ditangkap ditemukan lagi satu tas berwarna cokelat berisi 30 Sachet sabu. Setelah itu, petugas pun melakukan introgasi,” ucap Kapolda saat Press Reles yang digelar di halaman Upacara Polrestabes Makassar.
Selanjutnya, Tim Khusus Direktorat Narkoba yang dipimpin langsung Dir Narkoba Polda Sulsel langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, petugas pun berhasil menangkap AT, dari tangan AT petugas berhasil menyita barang bukti 3 Sachet kristal bening (sabu) dan 8 Sachet plastik berisi 57 butir ekstasi, dan 1 butir ekstasi yang berlogo bercelona.
“Tepatnya, hari Senin 21 September 2020, Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel kembali melakukan pengembangan di Jalan Hertasning dengan hasil menangkap tersangka lelaki AZ,” kata Irjen Pol Merdysam saat jumpa perss.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini menguraikan, sesuai dengan pengakuan AZ dilakukan pengembangan tepatnya, 23 September 2020 dan Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap MM dan petugas pun berhasil menemukan 1 buah tas ransel berisi 1 Sachet plastik besar berisi sabu 30 Sacet berisi dan 2.994 butir ekstasi berwarna pin dengan logo Instagram.
Tidak hanya itu, AZ juga mengaku jika di mobil miliknya masih ada sabu yang tersimpan dalam tas ransel berwarna cokelat dengan isi 14 Sacet sabu lengkap dengan timbangan elektrik.
“Para pelaku dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara mengedarkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba golongan 1 dan diancam Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana mati, penjara pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Irjen Pol. Merdisyam. (*)
Komentar