Sang Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Makassar Diduga Gangguan Jiwa

Sang Anak yang Aniaya Ibu Kandung di Makassar Diduga Gangguan Jiwa

MAKASSAR – Anak yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya diduga mengalami gangguan jiwa. Bahkan, informasi menyebutkan, pelaku sering marah dan mengamuk di dalam rumah.

Kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandung ini terjadi Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 17.20 WITA. Korban bernama Siti Syamsiah (64), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Tinumbu, Lorong 148 No. 83, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Pelaku penganiayaan adalah anak kandung korban sendiri, bernama Sarniaty (39).

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk patah tulang pada pergelangan tangan kiri, patah tulang pada siku kanan, luka terbuka di pipi kiri yang menjalar hingga ke telinga, luka di bagian dahi, serta beberapa luka terbuka di lengan kanan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan perawatan medis.

Sekitar pukul 17.25 WITA, anggota Polsek Bontoala yang dipimpin Kapolsek Bontoala, Kompol Muh Idris tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku segera ditahan oleh pihak kepolisian, sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

Menurut keterangan korban, insiden penganiayaan terjadi setelah dirinya menegur anaknya, Sarniaty, untuk membersihkan rumah. Namun, pelaku yang diketahui mengidap gangguan kejiwaan tidak menerima teguran tersebut dan langsung mengambil parang, lalu menyerang korban berulang kali. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek dan terbuka di beberapa bagian tubuhnya.

Ayah pelaku, Hakim, menjelaskan bahwa anak pertamanya tersebut telah lama menderita gangguan kejiwaan dan sering marah serta mengamuk di rumah. Karena itu, kedua orang tua pelaku sering mengalah dan membiarkan tingkah lakunya.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol AKP Wahiduddin mengatakan, dugaan gangguan kejiwaan pelaku dikuatkan oleh keterangan ayahnya, Hakim, yang merupakan suami korban. “Ayah pelaku menyebutkan bahwa anak pertamanya ini telah lama mengalami gangguan jiwa dan seringkali marah atau mengamuk di rumah,” ungkap Wahiduddin. (*)