TORAJA UTARA – Tim Unit Resmob Polres Toraja Utara (Torut) berhasil meringkus terduga pelaku penggelapan, Selasa (19/01/2021).
Stanly Kopalit diringkus di Woloan, Tomohon Barat, Sulawasi Utara. Itu berkat bantuan dari Tim Totosik Polres Tomohon.
Baca Juga :
Yang menurut Kanit Resmob Polres Torut, Aipda Leo Timang, pelaku buron sejak November 2020 lalu.
“Pelaku sudah kita amankan. Ini berkat informasi yang terus kita kumpulkan, ” ungkap Aipda Leo dalam keterangan resminya, Minggu (24/01/2021).
Penangkapan ini lanjut dia, berawal dari adanya laporan korban. Ditipu pelaku hingga puluhan juta rupiah.
Di Januari 2020 lalu, korban diketahui meminta tolong kepada pelaku untuk memesan rumah adat Manado.
Akan tetapi, hingga pada waktu yang ditentukan, pesanan itu tak kunjung dipenuhi pelaku. Korban pun merugi. Telah mengirim uang ke rekening pelaku.
“Korban saat itu telah mentransfer uang sejumlah Rp91.000.000 (sembilan puluh satu juta rupiah) kepada terlapor (pelaku), sebagai uang untuk memesan rumah Manado,” ungkap Aipda Leo menceritakan kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, Stanly kini mendekam di sel tahanan Mapolres Torut. (*)
Komentar