MAKASSAR – Berakhir sudah pelarian Muh Farafaisal alias Faras (30), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Maros dalam kasus penggelapan mobil dengan modus rental. Ia diamankan aparat tim khusus (timsus) Polda Sulsel Senin (5/2/2018) sekira Pukul 02.00 wita.
Berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun Lintasterkini.com, awalnya anggota Jatanras Polres Maros bersama Anggota Unit Khusus Polsek Rantepao berkoordinasi dengan Anggota Timsus Polda Sulsel sehingga tim gabungan tersebut melakukan pencarian terhadap Faras. Pelaku berhasil diamankan saat sementara asik dugem di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Nusantara.
Setibanya di Posko timsus Polda Sulsel pelaku
mengakui jika salah satu unit kendaraan roda empat hasil penggelapan keduanya di Maros ada yang berhasil dijual senilai Rp90 Juta.
Baca Juga :
“Avansa Hitam Itu pak, yang saya jual Rp90 juta,” kata Faras yang duduk tersimpuh di hadapan petugas gabungan.
Dantim Timsus Polda Sulsel, Aiptu Ikbal Khusman yang ditemui Lintasterkini. Com mengatakan bahwa pelaku ini merupakan residivis penggelapan mobil dan sekaligus DPO Polres Maros.
“Saat diamankan di Nusantara, kami juga mengamankan satu unit Avansa Putih hasil penggelapan pelaku yang bernopol DD 1305 KU (plat gantung) yang merupakan hasil kejahatan pelaku di Toraja,” ungkap Aiptu Ikbal yang lebih akrab disapa dengan Baba Cika.
Baba Cika ini juga menambahkan bahwa pelaku diamankan dengan berdasarkan Laporan Polisi, Dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ 230/XII/SPKT/Res. Maros, Tanggal 14 desember 2017.
Nomor :LP/ 32/I/2018/sulsel/Res. Tator/Sek. Rantepao, Tanggal 25 januari 2018.
“Untuk Unit Avansa kami serahkan ke Polsek Rantepao sedangkan, pelaku diserahkan ke Polres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut” terang Dantim Timsus Polda Sulsel.
Komentar