LINTASTERKINI.COM – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menanggapi perihal pesawat yang ditumpangi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang harus menghindari wilayah udara Indonesia. Menurutnya, sikap Israel itu bukanlah hal yang harus dianggap istimewa.
“Itu wajar, itu bukan hal yang harus dibesarkan,” ungkap Arrmanatha di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Selain itu, menurut dia, ada alasan teknis yang melatarbelakangi rute pesawat Netanyahu menghindari Indonesia. Namun dirinya belum menerima info detail.
Baca Juga :
“Ada alasan teknis yang saya tidak dapat infonya,” imbuhnya.
Dia juga menceritakan, saat Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania dan ingin terbang ke Palestina, Israel juga tidak memberikan izin terbang. Sehingga Menlu tidak dapat ke Palestina.
“Saat Menlu ke Yordania beberapa waktu lalu dan ingin ke Palestina, kita tidak diberi over flight (di wilayah udara Israel) dan tidak bisa terbang ke Palestina,” imbuhnya.
“Karena hal yang sama juga dilakukan kepada kita,” lanjutnya.
Dia mengatakan Indonesia dengan Israel memang tidak memiliki hubungan diplomatik, sehingga hal tersebut menjadi hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan.
Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menjelaskan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di bawah AirNav Indonesia menerima flight plan pesawat PM Israel itu. Namun GM JATSC berkoordinasi lebih dulu dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena pesawat PM Israel belum dilengkapi izin yang dibutuhkan.
“Personel Ditjen Udara kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan info bahwa Kemlu belum memberikan diplomatic clearance serta Kemhan juga belum menerbitkan security clearance. Maka, sesuai dengan aturan, pesawat tersebut tidak diperkenankan melintasi wilayah udara Indonesia,” tegas Agoes.
Untuk pesawat VIP sekelas kepala negara, imbuh Agoes, memang dibutuhkan izin dari tiga kementerian untuk melintas di wilayah udara RI. Security clearance dari Kemhan, diplomatic clearance dari Kemlu, dan izin lalu lintas udara dari Kemenhub. Ketiga izin ini sepaket. Satu izin tak didapatkan, pesawat tak bisa melintas. (Sumber : detiknews.com)
Komentar