Logo Lintasterkini

Pesawat PM Israel Hindari Melintas di Wilayah Udara Indonesia

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 25 Februari 2017 09:38

Pesawat PM Israel Benjamin Netanyahu hindari wilayah udara RI.
Pesawat PM Israel Benjamin Netanyahu hindari wilayah udara RI.

LINTASTERKINI.COM – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menanggapi perihal pesawat yang ditumpangi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang harus menghindari wilayah udara Indonesia. Menurutnya, sikap Israel itu bukanlah hal yang harus dianggap istimewa.

“Itu wajar, itu bukan hal yang harus dibesarkan,” ungkap Arrmanatha di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Selain itu, menurut dia, ada alasan teknis yang melatarbelakangi rute pesawat Netanyahu menghindari Indonesia. Namun dirinya belum menerima info detail.

“Ada alasan teknis yang saya tidak dapat infonya,” imbuhnya.

Dia juga menceritakan, saat Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kenegaraan ke Yordania dan ingin terbang ke Palestina, Israel juga tidak memberikan izin terbang. Sehingga Menlu tidak dapat ke Palestina.

“Saat Menlu ke Yordania beberapa waktu lalu dan ingin ke Palestina, kita tidak diberi over flight (di wilayah udara Israel) dan tidak bisa terbang ke Palestina,” imbuhnya.

“Karena hal yang sama juga dilakukan kepada kita,” lanjutnya.

Dia mengatakan Indonesia dengan Israel memang tidak memiliki hubungan diplomatik, sehingga hal tersebut menjadi hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan.

Sebelumnya, Kabag Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agoes Soebagio menjelaskan Jakarta Air Traffic Service Center (JATSC) di bawah AirNav Indonesia menerima flight plan pesawat PM Israel itu. Namun GM JATSC berkoordinasi lebih dulu dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub karena pesawat PM Israel belum dilengkapi izin yang dibutuhkan.

“Personel Ditjen Udara kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapatkan info bahwa Kemlu belum memberikan diplomatic clearance serta Kemhan juga belum menerbitkan security clearance. Maka, sesuai dengan aturan, pesawat tersebut tidak diperkenankan melintasi wilayah udara Indonesia,” tegas Agoes.

Untuk pesawat VIP sekelas kepala negara, imbuh Agoes, memang dibutuhkan izin dari tiga kementerian untuk melintas di wilayah udara RI. Security clearance dari Kemhan, diplomatic clearance dari Kemlu, dan izin lalu lintas udara dari Kemenhub. Ketiga izin ini sepaket. Satu izin tak didapatkan, pesawat tak bisa melintas. (Sumber : detiknews.com)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...