PALOPO – Razia yang digelar Tim Kejahatan dengan kekerasan (Jatanras) Polres Palopo dipimpin langsung Kanit Identifikasi, Iptu Musafir berhasil meringkus tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang identitasnya diketahui bernama Ferdiansyah alias Ferdi (20 tahun) adalah warga Kandoa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Tersangka yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Palopo itu, diringkus saat gelar razia, Sabtu (25/2/2017), sekira pukul 12.00 Wita. Kapolres Palopo AKBP Dudung yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengapresiasi personilnya yang melakukan razia dan berhasil meringkus tersangka curanmor yang masuk DPO.
Razia yang dilakukan tersebut berdasarkan surat perintah nomor : Sprin/02/I/2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang melaksanakan giat razia (hunting sistem) di dalam wilayah Kota Palopo dengan sasaran senjata tajam, narkoba, bahan peledak, perjudian dan DPO. Penangkapan terhadap tersangka pencurian motor itu, sambungnya, berdasarkan laporan korban yang telah diterima.
Baca Juga :
Laporan korban ditindaklanjuti melalui razia yang digelar Tim Jatanras. Adapun laporan korban terlampir dengan nomor : LPB/151/II/2017/SPKT. Selain mengamankan tersangka DPO curanmor itu, Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin tahun 2011 dengan nomor rangka MH8cf48cabj509495, dan nomor mesin : f484-Id-509.
“Saat ini tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Kita masih memeriksa tersangka untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” tandasnya. (*)
Komentar