MAKASSAR – Dua orang pelaku yang terlibat transaksi penjualan motor hasil curian berhasil dijebak oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tompobulu, dipimpin Kanitreskrim Ipda Muhtar.
Kedua pelaku yang diduga kuat merupakan sepasang kekasih dan terlibat dalam sindikat Curanmor ini, diringkus saat melakukan transaksi motor hasil curian dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, Kamis (24/3/2016), sekira pukul 11.00 Wita, di jalan Poros Amma’rang, Dusun Billa, Desa Damai , Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kedua pelaku masing-masing Syamsuddin (32), warga jalan Bontoduri 10, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan Devi Indrianingsih (25), warga jalan Abubakar Lambogo 1, Rk 4 no 44, Kota Makassar.
Baca Juga :
Pengungkapan sindikat Curanmor tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika telah terjadi transaksi 1 unit motor Yamaha Mio J warna hitam, yang dijual murah oleh warga setempat bernama Kulle (38), warga Dusun Lokayya, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros dengan harga Rp3,3 juta kepada warga sekitar yang bernama Raju (33), warga Dusun Taipa, Desa Tompobulu.
Disaat yang bersamaan, pelaku menghubungi Kulle, dimana pelaku menyampaikan jika masih ada 1 unit motor Yamaha Mio warna biru yang akan dijual pelaku seharga Rp2,8 juta.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tompobulu berangkat ke lokasi transaksi. Alhasil, kedua pelaku yang diduga kuat merupakan sepasang kekasih dan terlibat sindikat Curanmor tersebut dibekuk.
“Saat diringkus, kedua pelaku berboncengan motor Yamaha Mio Sporty warna biru bernomor polisi DD 3810 G yang rencananya akan dijual seharga Rp3,8 juta tersebut” urai Kanitreskrim Polsek Tompobulu Ipda Muhtar.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Tompobulu guna dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsek Tompobulu kembali menyita empat unit motor yang diduga kuat menggunakan plat gantung.
Adapun motor tersebut masing-masing satu unit Yamaha Mio Sporty warna biru bernomor polisi DD 3810 Q, 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam DD 6812 LP, 1 unit Honda Beat warna merah DD 5737 XR dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam DD 5290 EZ. (*)
Komentar