Logo Lintasterkini

Kebijakan Baru PDAM Makassar, Telat Bayar Tagihan Bisa Didenda Rp50 Ribu Sebulan

Andi
Andi

Selasa, 25 Mei 2021 12:09

Kebijakan Baru PDAM Makassar, Telat Bayar Tagihan Bisa Didenda Rp50 Ribu Sebulan

MAKASSAR — Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem pembayaran tagihan rekening air. Kebijakan tersebut saat ini mulai disosialisasikan ke seluruh pelanggan.

Adapun kebijakan tersebut adalah mengenai perubahan tanggal batas akhir pembayaran rekening tagihan yaitu dari tanggal 25 dimajukan ke tanggal 20 setiap bulannya.

Ketua tim perumusan kebijakan, H Ahsan menjelaskan bukan hanya tanggal batas akhir pembayaran yang berubah. Denda keterlambatan juga mengalami perubahan sesuai SK Direksi Nomor: 059/B.3a/IV/2021 tentang denda keterlambatan pembayaran.

Berikut daftar denda keterlambatan terbaru:

S1-S3 = Rp. 20.000/bulan
R1-R3 = Rp. 25.000/bulan
R4-R7 = Rp. 35.000/bulan
R8-R11 = Rp. 45.000/bulan
Niaga 1 dan 2 = Rp.50.000/bulan
Niaga 3 dan 4, Industri & khusus = 10 persen dari biaya yang tercantum dalam rekening.

Ahsan menambahkan kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh pelanggan dalam dua bulan ini. Rencana kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Juli 2021.

Ahsan menambahkan selain di kantor wilayah pelayanan, saat ini telah banyak loket mitra yang bekerja sama dengan Perumda Air Minum Kota Makassar. Untuk pembayaran rekening air pelanggan dapat ke loket terdekat.

Ahsan juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar melakukan pembayaran rekening tagihan air tepat waktu setiap bulan untuk menghindari denda keterlambatan dan pemutusan sambungan langganan.

Untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan pembayaran saat ini sudah bisa dilakukan via ATM bank SULSELBAR, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank BTN dan Kantor Pos serta online payment di beberapa aplikasi start up seperti Gopay, OVO, Shoope, Link Aja dan Tokopedia. Pembayaran juga bisa dilakukan di Alfa Mart dan Indomaret.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...