Logo Lintasterkini

Nurul Hidayat Minta Kawasan Tanpa Rokok Diperbanyak

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 Mei 2022 21:10

Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat
Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, memberikan edukasi ke masyakarat. Mereka memberikan pemahaman terkait bahaya ketika merokok.

Hal itu disampaikan Nurul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar di Hotel Khas Makassar, Rabu (25/5/2022).

Melalui perda ini, Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.

“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak mengganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.

“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.

“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa mengganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ujarnya sebagai narasumber.

Ida, sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, kata Ida, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.

“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” jelas Ida.

Terakhir, narasumber dari DPRD Kota Makassar, Yusran Kompa, menyampaikan aturan kawasan tanpa rokok sudah mesti digenjot untuk disosialisasikan. Apalagi, poinnya sudah jelas dan telah ditelaah lebih jauh.

“Kalau sudah ada perda ini harusnya kita berikan edukasi ke masyakarat. Dan bapak-bapak ibu-ibu juga mesti memberitahukan ke orang lain,” tutup Yus. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...