MAKASSAR– Ketua satuan tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), Iman Hud mengatakan, akan menindak tegas Mal hingga Cafe yang tak patuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Termasuk pemilik rumah makan, sari laut dan warung kopi (warkop) yang mengizinkan pembelinya untuk makan minum di tempat.
“Kalau kami melaksanakan apa yang diperintahkan. Berdasarkan surat edaran dan sesuai perintah. Saya harus laksanakan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga :
Iman Hud menjelaskan, usaha seperti penjual gorengan, sari laut, martabak, penjual Sarabba dan lainnya dibolehkan buma. Asalkan pembeli melakukan take away atau membawa pulang makanan sesuai jam operasional yakni dari pukul 20.00 atau jam 8 malam, hingga pukul 22.00 atau jam 10 malam.
“Tidak boleh makan ditempat kalau pesan online boleh. Kalau dipesan baru makan diluar bisa,” katanya.
Pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut maka wajib dilakukan penindakan sesuai dengan intuksi dari surat edaran.
“Akan ditindaki. Kan sudah jelas perintah surat edaran. Biar dia (pengusaha) punya tempat duduk banyak tapi mereka larang makan ditempat itu tidak ada masalah,” jelas Iman Hud.
“Banyak juga penjual makan tapi tidak ada orangnya (pelanggan-red) tapi tidak dirazia, kalau ada orang yang berkerumun di dalam itu yang kita razia,” tambahnya.
Ia menerangkan, fakta dilapangan saat ini di Kota Makassar masih darurat covid. Kasus penuran covid per Kamis 24 Juni 2021 sebanyak 49 kasus.
Penerapan PPKM sebagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di Kota Makassar.
“Inikan warning kalau kita tidak mencegah penyebarannya lebih jauh. Salah satu langkah untuk mencegah adalah jam malam. Artinya, semakin banyak orang berkerumun berbanding lurus dengan pertumbuhan covid. Semakin tidak banyaknya orang berkerumun dan berkumpul maka semakin turun penyebaran covid,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa kesadaran bagi masyarakat di Kota Makassar paling dibutuhkan dengan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.
“5 M itu adalah syaratnya untuk mencegah, masyarakat harus sadar,” katanya.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar ini juga mengatakan, persoalan yang dihadapi sekarang ini adalah terbelahnya pemikiran masyarakat terkait covid-19. Ada yang percaya ada juga yang tidak percaya.
“Ada yang close minded (tertutup pemikirannya) ada yang open minded (terbuka pemikirannya). open minded ini pemikiran yang bagus. Kita harus membuka pemikiran masyarakat dengan edukasi dan sosialisasi, tanpa itu orang tidak paham,”terangnya.
Komentar