MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV atau 4 bakal dilaksanakan di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini diputuskan dalam rapar koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).
Dalam rapat tersebut terungkap penerapan PPKM level IV juga akan diberlakukan di Sulawesi Selatan ( Sulsel ). Untuk di Makassar, pemberlakuan dilaksanakan selama dua pekan Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto membenarkan tentang pemberlakukan PPKM level IV tersebut. Rencananya, kata dia, dilakukan mulai Senin 26 Juli 2021. Lalu apa saja yang diatur selama penerapan PPKM level IV di Makassar, tersebut?
Baca Juga :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Daftar provinsi dan kabupaten/kota
Selain Makassar dan Tana Toraja, berikut daftar provinsi dan kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali tempat penerapan PPKM level IV mulai pada Senin lusa.
Berikut daftarnya:
* Bengkulu: Kota Bengkulu
* Jambi: Kota Jambi
* Kalimantan Barat: Kota Pontianak
* Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin
* Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Panajam Paser Utara
* Kalimantan Utara: Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan.
* Kepulauan Bangka Belitung : Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
* Kepulauan Riau: Kota Batam, Kota Tanjung Pinang
* Lampung: Kota Bandar Lampung
* Maluku Utara: Halmahera Barat
* Nusa Tengara Timur: Kota Kupang, Sikka, Sumba Timur
* Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
* Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika
* Papua Barat: Kota Sorong
* Riau: Kota Pekanbaru
* Sulawesi Tengah: Palu, Marowali Utara
* Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa, Minahasa Utara
* Sumatera Barat: Kota Padang
* Sumetara Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Banyuasinm Musi Rawas
* Sumatera Utara: Kota Medan.(*)
Komentar