MAKASSAR – Sepak terjang RI (36) selaku pengedar ganja kering berakhir di sel tahanan. Warga Jalan Gunung Merapi ini diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo Makassar saat sedang mengedarkan gaja kering.
Kasubsipidm Sihumas Ipda Burhanuddin Selasa (24/08/2021) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga. Disebutkan, pelaku sedang mengedarkan ganja kering dan tindakannya sudah sangat meresahkan.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Darmawangsa dan Kanit I, Iptu Asnawi melakukan observasi dan penyelidikan di Jalan Tentara Pelajar. Tidak lama kemudian, tersangka RI diamankan dengan barang bukti ganja 1 Sachet dan 1 linting.
Baca Juga :
“Selanjutnya, tersangka ini dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar bersama barang bukti yang disita,” kata Ipda Burhanuddin.
Tersangka ini, sambungnya, akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Komentar