Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Temui Konstituen Sosialisasikan Perda Soal Rumah Kos

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 25 Agustus 2021 20:01

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel D'Maleo, Rabu (25/8/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel D'Maleo, Rabu (25/8/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel D’Maleo, Rabu (25/8/2021).

Kata Nunung, usaha rumah kos saat ini mulai menjamur seperti yang ada di Biringkanaya dan Tamalanrea. Hal itu dinilai wajar sebab dua daerah tersebut merupakan kawasan industri dan pendidikan.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu mengingatkan pelaku usaha agar tetap mengikuti dan mentaati aturan dalam hal ini Perda nomor 10 tahun 2011.

“Kita minta agar mereka taat aturan agar kedepan tidak ada masalah yang terjadi,” cetus Nunung.

Meski Perda ini sudah ada sejak 2011, namun kata legislator Fraksi Gerindra ini menilai masih efektif. Sisa, pemerintah dan semua stakeholder termasuk peserta di kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan agar masyarakat tahu.

“Kita harap, peserta kegiatan ini membantu kita untuk mensosialisasikan ke lingkungan tempat mereka tinggal,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Firdaus menyebutkan, pembentukan perda ini berasaskan pada empat hal. Seperti norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat. Tujuannya, tentu penataan dan pengendalian kependudukan.

“Rumah kos itu tidak serta merta dibuat. Ada syarat yang harus masyarakat penuhi,” ucap Daud–sapaan akrabnya.

Syarat yang dimaksud, sambung Daud, berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2011 yakni harus ada izin pengelolaan rumah kos, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi khususnya mengenai keamanan.

“Pemilik rumah kos tidak boleh macam-macam karena sudah ada regulasi. Jika melanggar, mereka bisa kena pidana,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...