PAREPARE – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Parepare , Didik Heru Sukoco melakukan penyelidikan langsung terhadap kinerja pegawainya. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan kasus kaburnya tahanan warga binaan yang merupakan napi kasus narkoba, Minggu (23/9/2017), sekira pukul 18.45 Wita.
“Nanti kita akan periksa sampai dimana tingkat kesalahannya dan selanjutnya hasil pemeriksaanya akan kami kirim ke Kantor Wilayah Kemenkuham Sulsel,” papar Didik kepada Lintasterkini.com, Senin (25/9/2017).
Sebelumnya, diketahui jika warga binaan yang bernama Fendi alias Fen (40), yang berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Bhayangkara, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik, Provinsi Kaltim berhasil kabur dari Lapas. Napi tersebut berhasil kabur dengan menggunakan besi bekas tiang bendera sepanjang 5 meter.
Baca Juga :
Tiang besi itu disandarkan pada tembok Lapas, yang diduga kuat digunakan untuk melarikan diri. Narapidana narkoba ini juga diketahui memiliki rumah di Campalagian, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
Dikatakan Didik, warga binaan Lapas bernama Fendi tersebut merupakan napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 6 ball (300 gram). Saat kejadian, sebanyak 4 (empat) orang petugas Lapas berjaga.
Keempatnya masing-masing Abd Rajab (komandan jaga), Fajarisman (anggota jaga), Mansyur (anggota jaga) dan Jonathan (penjaga pintu depan). Warga binaan yang melarikan diri merupakan tahanan kasus narkoba dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 Milyar subsider 3 bulan penjara dan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas vonis yang diterimanya.
Aksi pelariannya sempat terekam CCTV milik Lapas pada saat memanjat pagar menggunakan tiang besi dengan memakai baju warna putih, celana panjang warna hitam dan kondisi cuaca saat itu sedang turun hujan. Dengan kaburnya Fendi, petugas Lapas dibackup aparat Kepolisian telah melakukan pencarian.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Parepare untuk membantu melakukan pencarian serta menyebarkan foto napi yang melarikan diri tersebut,” pungkas Kalapas Keas II B Kota Parepare, Didik Heru Sukoco. (*)
Komentar