MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Town, Jumat (24/9/2021).
Pada kesempatan ini, Kasrudi memaparkan kondisi kota Makassar terkait status penyebaran covid. Berdasarkan data, Makassar sudah masuk zona kuning dan PPKM Level II.
“Alhamdulillah, kita sudah zona kuning dan berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ungkap Kasrudi.
Baca Juga :
Dia mengungkapkan, regulasi soal pasar ini telah terbit Perda baru. Hanya saja, lembaran naskah belum diteken untuk kemudian disampaikan ke masyarakat.
“Ada revisi terbaru tapi belum keluar. Perda ini lahir karena ada permintaan dari masyarakat sehingga kita inisiasi,” jelasnya.
Salah satu poin dalam perda baru soal pasar, sambung politisi Gerindra ini, investor bisa masuk menanam modal untuk mengelola Perusda Pasar. Harapannya, target PAD bisa tercapai dengan kebijakan baru dalam Perda untuk Perusda Pasar.
“Jadi, kalau masyarakat punya modal itu bisa tanam saham. Selain itu, perda soal pasar ini mewajibkan adanya ruang penyimpanan produk pedagang,” katanya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.
“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkap Aloq.
Menurut Aloq, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Kasrudi yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.
“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Adam Muhammad menyampaikan, kondisi saat ini ada pasar modern dan pasar tradisional. Fungsinya regulasi ini, untuk mengatur keberadaan dua jenis pasar tersebut dan menghasilkan.
“Dewan kita ini memberikan perlindungan kepada warganya terutama pedagang pasar melalui regulasi,” papar Adam.
Kata dia, pasar tradisional ini merupakan hal yang penting. Meski perputaran uang kecil namun menjadi faktor utama dalam membangun perekonomian daerah. Tak hanya itu, pasar tradisional juga menjadi kebutuhan dan permintaan masyarakat itu sendiri.
Komentar