Logo Lintasterkini

Kasrudi Sosialisasi Perda Soal Pasar Tradisional

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 25 September 2021 09:03

Kasrudi Sosialisasi Perda Soal Pasar Tradisional
Kasrudi Sosialisasi Perda Soal Pasar Tradisional

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Town, Jumat (24/9/2021).

Pada kesempatan ini, Kasrudi memaparkan kondisi kota Makassar terkait status penyebaran covid. Berdasarkan data, Makassar sudah masuk zona kuning dan PPKM Level II.

“Alhamdulillah, kita sudah zona kuning dan berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ungkap Kasrudi.

Dia mengungkapkan, regulasi soal pasar ini telah terbit Perda baru. Hanya saja, lembaran naskah belum diteken untuk kemudian disampaikan ke masyarakat.

“Ada revisi terbaru tapi belum keluar. Perda ini lahir karena ada permintaan dari masyarakat sehingga kita inisiasi,” jelasnya.

Salah satu poin dalam perda baru soal pasar, sambung politisi Gerindra ini, investor bisa masuk menanam modal untuk mengelola Perusda Pasar. Harapannya, target PAD bisa tercapai dengan kebijakan baru dalam Perda untuk Perusda Pasar.

“Jadi, kalau masyarakat punya modal itu bisa tanam saham. Selain itu, perda soal pasar ini mewajibkan adanya ruang penyimpanan produk pedagang,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aloq Natsir Desi menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.

“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkap Aloq.

Menurut Aloq, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Kasrudi yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.

“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Adam Muhammad menyampaikan, kondisi saat ini ada pasar modern dan pasar tradisional. Fungsinya regulasi ini, untuk mengatur keberadaan dua jenis pasar tersebut dan menghasilkan.

“Dewan kita ini memberikan perlindungan kepada warganya terutama pedagang pasar melalui regulasi,” papar Adam.

Kata dia, pasar tradisional ini merupakan hal yang penting. Meski perputaran uang kecil namun menjadi faktor utama dalam membangun perekonomian daerah. Tak hanya itu, pasar tradisional juga menjadi kebutuhan dan permintaan masyarakat itu sendiri.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...