MAKASSAR – Seorang wanita berinisial A, yang diduga sebagai istri kedua bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melaporkan akun media sosial anonim ke Polrestabes Makassar. Wanita tersebut, yang diketahui sebagai ASN di Pemprov Sulsel, melaporkan akun tersebut karena menyebarkan konten video berisi fitnah tentang dirinya.
Dalam video tersebut, terdapat foto-foto A yang diedit dan dituduh telah menikah dengan Andi Sudirman Sulaiman di Mekkah pada tahun 2023. A merasa fitnah ini merusak reputasinya dan menegaskan bahwa informasi dalam video itu tidak benar.
A, melalui kuasa hukumnya, Andi Arfan Sahabuddin, telah membuat laporan atas penyebaran berita bohong tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat (1), (2) Jo Pasal 28 ayat (1), (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini dengan memanggil saksi-saksi, termasuk suami A sebagai saksi pertama.
Baca Juga :
Menurut Arfan, polisi telah meminta kehadiran saksi kedua untuk memperkuat bukti. Selanjutnya, saksi ahli ITE dan bahasa akan dihadirkan untuk membantu proses hukum terkait akun yang menyebarkan video fitnah tersebut.
“Kami berharap pelaku penyebar berita bohong ini segera ditemukan dan diproses sesuai hukum,” ujar Arfan. Ia juga mengecam keras fitnah yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya dan menimbulkan dampak buruk pada kehidupan keluarganya.
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LI/1023/IX/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 2 September 2024, kasus ini mulai diusut sejak awal September. Informasi yang beredar menyebutkan, fitnah ini digunakan sebagai bagian dari kampanye negatif untuk menyerang Andi Sudirman Sulaiman sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan.
Komentar