Logo Lintasterkini

Polisi Tangkap Oknum Nakes yang Jual Kartu Vaksin Palsu di Makassar, Raup Untung Sudah Jutaan Rupiah

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 25 Oktober 2021 20:12

Polrestabes Bersama Dinas Kesehatan Makassar gelar pers rilis kasus pembuatan kartu vaksin palsu.
Polrestabes Bersama Dinas Kesehatan Makassar gelar pers rilis kasus pembuatan kartu vaksin palsu.

MAKASSAR– Seorang oknum perawat di Kota Makassar, ditangkap polisi setelah mencetak dan memperjual-belikan certifikat vaksin Covid-19 palsu.

Oknum perawat itu perempuan berinisial WD. Ia merupakan mantan pekerja sukarela kesehatan di Puskesmas Pacerakkang, Makassar.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, terduga pelaku WD membuat certifikat vaksin palsu itu dibantu oleh seorang pria berinisial FT.

“Jadi pelaku WD ini membuat kartu vaksin palsu itu bersama teman prianya FT,” ujar AKP Jufri Natsir didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin, saat menggelar pers rilis, di Mapolrestabes Senin (25/10/21).

Mantan Kasatreskrim Polres Gowa ini menerangkan, bahwa pelaku WD bersama teman prianya FT sudah dua bulan melakukan hal terlarang tersebut. Terhitung sejak Juli hingga September 2021. WD berhasil mencetak sertifikat vaksin dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

“Sejak Juli sampai September 2021, mereka sudah mencetak sertifikat vaksin palsu sebanyak 179 orang, dengan biaya satu surat vaksin itu Rp 50 ribu. Total uang yang kami sita sebanyak Rp 9 juta,” beber AKP Jufri.

Dari hasil interogasi, lanjut AKP Jufri, pelaku WD mengaku berhasil mencetak sertifikat vaksin itu, lantaran dia mengetahui login ke pusat data pedulilindungi, sebab pernah menjadi tenaga sukarela di  Puskesmas  Pacerakkang.

“Dulu pernah kerja jadi sukarela dan pada saat masa kerja sukarela berakhir, WD pindah ke RS Daya, sementara FT tidak bekerja, sehingga dari situlah
mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian,” jelas AKP Jufri.

Akibat perbuatannya, WD dan FT dijerat pasal 51 ayat 1, Pasal 35 UU RI No 8 tentang informasi elektronik.

“Terus disandingkan dengan UU No 19 tentang Informasi dan Elektronik kemudian dengan UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 Miliar,” tegas AKP Jufri.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, awal mula kasus itu terungkap setelah jajarannya melakukan pemantauan.

“Kita di Monev oleh inspektorat dan BPK, setiap bulan mereka turun untuk melihat ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-Care,” kata Nursaidah di tempat yang sama.

Dia menyebut, kasus ini sudah sampai di telinga Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan membuatnya geram.

Sehingga pihaknya langsung menelusuri siapa pelaku yang menerbitkan sertifikat vaksinasi. Setelah ditelusuri ternyata dilakukan mantan pegawai Puskesmas Parerakkang.

“Pak Wali perintahkan untuk mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakang. Namun tidak ada yang mengaku. Kami turun lagi masih juga tidak ada pengakuan,” kata Nursaidah.

Namun setelah diselidiki ulang ternyata itu anak sudah tidak bekerja di puskesmas Pacerakkang lagi setelah masa kerjanya selesai.

“Rupanya memang bukan tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Karena ini WD sudah keluar dari Puskesmas Paccerakkang, sekarang kerja di RS Daya. Nah mungkin pada saat waktu pelaksanaan vaksinasi massal dia (WD) dimintai bantuan untuk mengakses aplikasi. Mungkin di situ dia ingat, sehingga bisa masuk dalam aplikasi (pendataan vaksinasi),” terang Nursaidah.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...
Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...