MAKASSAR– Seorang oknum perawat di Kota Makassar, ditangkap polisi setelah mencetak dan memperjual-belikan certifikat vaksin Covid-19 palsu.
Oknum perawat itu perempuan berinisial WD. Ia merupakan mantan pekerja sukarela kesehatan di Puskesmas Pacerakkang, Makassar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir mengatakan, terduga pelaku WD membuat certifikat vaksin palsu itu dibantu oleh seorang pria berinisial FT.
“Jadi pelaku WD ini membuat kartu vaksin palsu itu bersama teman prianya FT,” ujar AKP Jufri Natsir didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin, saat menggelar pers rilis, di Mapolrestabes Senin (25/10/21).
Mantan Kasatreskrim Polres Gowa ini menerangkan, bahwa pelaku WD bersama teman prianya FT sudah dua bulan melakukan hal terlarang tersebut. Terhitung sejak Juli hingga September 2021. WD berhasil mencetak sertifikat vaksin dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
“Sejak Juli sampai September 2021, mereka sudah mencetak sertifikat vaksin palsu sebanyak 179 orang, dengan biaya satu surat vaksin itu Rp 50 ribu. Total uang yang kami sita sebanyak Rp 9 juta,” beber AKP Jufri.
Dari hasil interogasi, lanjut AKP Jufri, pelaku WD mengaku berhasil mencetak sertifikat vaksin itu, lantaran dia mengetahui login ke pusat data pedulilindungi, sebab pernah menjadi tenaga sukarela di Puskesmas Pacerakkang.
“Dulu pernah kerja jadi sukarela dan pada saat masa kerja sukarela berakhir, WD pindah ke RS Daya, sementara FT tidak bekerja, sehingga dari situlah
mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian,” jelas AKP Jufri.
Akibat perbuatannya, WD dan FT dijerat pasal 51 ayat 1, Pasal 35 UU RI No 8 tentang informasi elektronik.
“Terus disandingkan dengan UU No 19 tentang Informasi dan Elektronik kemudian dengan UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 Miliar,” tegas AKP Jufri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan, awal mula kasus itu terungkap setelah jajarannya melakukan pemantauan.
“Kita di Monev oleh inspektorat dan BPK, setiap bulan mereka turun untuk melihat ada kesesuaian logistik dengan aplikasi P-Care,” kata Nursaidah di tempat yang sama.
Dia menyebut, kasus ini sudah sampai di telinga Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan membuatnya geram.
Sehingga pihaknya langsung menelusuri siapa pelaku yang menerbitkan sertifikat vaksinasi. Setelah ditelusuri ternyata dilakukan mantan pegawai Puskesmas Parerakkang.
“Pak Wali perintahkan untuk mengumpulkan staf dan kepala Puskesmas Paccerakang. Namun tidak ada yang mengaku. Kami turun lagi masih juga tidak ada pengakuan,” kata Nursaidah.
Namun setelah diselidiki ulang ternyata itu anak sudah tidak bekerja di puskesmas Pacerakkang lagi setelah masa kerjanya selesai.
“Rupanya memang bukan tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas. Karena ini WD sudah keluar dari Puskesmas Paccerakkang, sekarang kerja di RS Daya. Nah mungkin pada saat waktu pelaksanaan vaksinasi massal dia (WD) dimintai bantuan untuk mengakses aplikasi. Mungkin di situ dia ingat, sehingga bisa masuk dalam aplikasi (pendataan vaksinasi),” terang Nursaidah.(*)
Komentar