MAKASSAR – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih berstatus pelajar berinisial NM (17), warga Jalan Bukit Baruga (Kampung Baru) Kecamatan Manggala Makassar diamankan petugas gabungan Operasi Sikat Lipu 2016. Pelaku diamankan, Rabu (23/11/2016), sekira pukul 20.30 Wita berdasarkan laporan polisi : nomor Lp/739/X/K/2016/Sek Manggala.
Penangkapan curanmor ini dipimpin Ketua Tim 5 Ditreskrim Polda Sulsel, Ipda Haris Wicaksono. Dari hasil interogasi polisi diketahui jika pelaku melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan rekannya yang juga masih berstatus pelajar berinisial HD.
Tertangkapnya kedua pelajar itu dikembangkan oleh aparat penegak hukum. Hasilnya, polisi kembali mengamankan HN alias AN (16) di Kampung Baru Jalan Bukit Baruga Makassar.
Baca Juga :
“Adapun TKP curanmor yang diakui pelaku yaitu pada Bulan Oktober tahun 2016 di Jalan Bukit Baruga (parkiran Sekolah Islam Athirah),” ujar Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku jika motor hasil curian di jual kepada penadahnya bernama Rosdiana alias Desi (38), warga Jalan Pallantikang Kabupaten Gowa. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Desi selaku penadah barang hasil curian.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop warna merah. Pelaku penadah, Desi pun ikut bernyanyi.
Ia menyebut nama seorang perantara bernama Tuo (55), warga Perumahan Surya Asri Indah Makassar. Dimana hasil transaksi motor curian tersebut seharga Rp3 juta per unit.
Setelah alat bukti, barang bukti dan penadah ikut diamankan. Para pelaku yang berperan sebagai penadah hasil curanmor, Desi selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diserahkan ke Polsek Manggala guna proses Hukum lebih lanjut. (*)
Komentar