MAKASSAR – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Gowa terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, keduanya tersangkut sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil pencurian (curanmor).
Kedua IRT ini masing-masing bernama Rosdiana alias Desi (38), warga Jalan Pallantikang, Gowa dan Tuo (55), warga Perum Surya Asri Indah, Gowa. Dua IRT yang penadah motor hasil curanmor diamankan pihak Polda Sulsel, Kamis (24/11/2016).
Informasi yang dihimpun, dua IRT ini diamankan Tim Resmob Polda Sulsel. Penangkapan kedua IRT tersebut dibenarkan Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Muchammad Yunus Saputra.
Baca Juga :
“Iya kita amankan kedua Ibu Rumah Tangga itu lantaran diduga membeli motor curian dari pelaku yang merupakan pelajar berinisial MN,” kata Muchammad Yunus Saputra.
Salah seorang pelaku penadah yakni Desi mengaku membeli motor curian tersebut dari seorang IRT bernama Tuo. Pelaku bernama Tuo ini berperan sebagai penghubung, sehingga Desi membeli motor hasil curanmor dari yang bersangkutan seharga Rp 3 juta.
Kasus ini kata Yunus, masih dalam proses penyelidikan. Dari tangan kedua IRT tersebut diamankan barang bukti motor Honda Beat guna kepentingan penyelidikan.
“Kami sudah amankan pelaku bersama barang bukti. Pelaku penadah selanjutnya akan diproses lanjut setelah kami serahkan ke Polsek Manggala. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tandasnya. (*)
Komentar