JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) II terhadap 110 narapidana beragama Kristen di perayaan hari Natal. Pemberian remisi ini membuat para terpidana bebas.
“Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen dipastikan dapat menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari ini usai menerima Remisi Khusus (RK) II,” tulis keterangan Tertulis dari Kemenkum HAM seperti dikutip dari detikcom, Jumat (25/12/2015).
Dalam aturannya, pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga :
Selain RK I, ada 8513 narapidana menerima RK I yang bervariasi mulai 15 hari, 1 bulan sampai 2 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana. Kemudian, diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga wilayah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana.
Saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413 terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang dan tahanan sebanyak 58.023 orang.
Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan. Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.
Remisi Khusus (RK) hari raya terdiri dari dua kategori. Penjelasan yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana dan RK II di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
Komentar