LINTASTERKINI.COM – Israel akan meninjau kembali hubungannya dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) setelah Dewan Keamanan (DK) PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut Israel menghentikan pembangunan permukiman. Hal itu ditegaskan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Resolusi itu disahkan oleh DK PBB beranggotakan 15 negara pada Jumat, (23/12/2016), setelah Amerika Serikat (AS) menyatakan abstain sekaligus menandai memutus pendekatannya selama ini dalam memberikan perlindungan diplomatik bagi Israel.
Saat pemungutan suara di Dewan Keamanan, AS tidak menggunakan hak veto (menolak) terhadap rancangan seperti yang telah sering dilakukannya. Netanyahu menyebut keputusan AS itu sebagai sikap yang “memalukan”.
Baca Juga :
“Saya sudah meminta Kementerian Luar Negeri untuk dalam waktu satu bulan menyelesaikan peninjauan kembali seluruh hubungan kita dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, termasuk pemberian dana Israel ke lembaga-lembaga PBB serta keberadaan perwakilan PBB di Israel,” kata Netanyahu dalam pidato yang juga dikutip Reuters.
Menurut Netanyahu, ia telah memerintahkan agar pemberian dana sebesar 30 juta shekels dihentikan kepada lima lembaga dan lima badan PBB, yang terutama bersikap memusuhi Israel, dan masih ada lagi yang akan dilakukan. Netanyahu tidak menyebutkan nama-nama lembaga yang dimaksudnya, dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebagai anggota tetap DK PBB, AS pada pemungutan suara menyatakan abstain terhadap resolusi mengenai pemukiman bangsa Israel di wilayah Palestina. Resolusi itu diambil DK PBB, di tengah tekanan berat dari Israel yang telah sekian lama menjadi sekutu utama AS.
Apalagi, ada permintaan Presiden terpilih AS Donald Trump agar Washington menggunakan hak vetonya. Resolusi itu akhirnya disahkan atas dukungan dari 14 negara.
Israel selama berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbutnya saat perang 1967 dengan tetangga-tetangga Arabnya, termasuk Tepi Barat, Gaza dan Jerusalem Timur. Sebagian besar negara melihat kegiatan pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur sebagai tindakan ilegal dan merupakan penghambat perdamaian. (*)
(Sumber : Antara)
Komentar